Ilustrasi: smart city. (Kokoh Praba Wardani/JawaPos.com)

Warta21.com – Versi Smart City Index, Kota Surabaya tidak masuk dalam salah satu kota yang mendapat gelar kota pintar di Indonesia. Penilaian Smart City Index itu diamini Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).

Ketua Umum Apjatel Jerry Mangasas Swandy berpendapat, di Surabaya sangat sulit menggelar jaringan telekomunikasi. Kesulitan itu karena Perda 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas dan Perwali 80 tahun 2016 tentang Formula Tarif Sewa BMD berupa tanah dan/bangunan sebagaimana diubah dengan Perwali 1 tahun 2022.

“Pada saat itu Wali Kota Tri Rismaharini menginginkan adanya tambahan PAD berupa pengenaan sewa tanah terhadap pembangunan jaringan telekomunikasi di Kota Surabaya,” ujar Jerry Mangasas di sela-sela diskusi publik tertajuk “Surabaya Bukan Smart City, Gak Bahaya Tah?” baru-baru ini.

Menurut Jerry, kebijakan itu bertentangan dengan UU 28/2009. Di dalam undang-undang itu dikatakan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah seperti penanaman/ pembentangan kabel listrik/ telepon di tepi jalan umum dikecualikan dari pemanfaatan kekayaan daerah. Sehingga, tidak dapat dikenakan sewa tanah.

Saat ini, kata Jerry, telekomunikasi merupakan kebutuhan primer masyarakat agar dapat terkoneksi. Seharusnya wali kota memiliki paradigma yang sama bahwa telekomunikasi merupakan kebutuhan dasar. “Akibat Perda dan Perwali tersebut saat ini belum semua wilayah di Surabaya punya infrastruktur broadband,” ungkapnya dalam keterangannya kepada JawaPos.com, Rabu (5/7).

Akibat perda dan perwali itu, sambung Jerry, sudah banyak jaringan telekomunikasi anggota Apjatel yang diputus Satpol PP Kota Surabaya. Sejatinya seluruh penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tergabung di Apjatel akan tunduk terhadap aturan yang dibuat oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.

“Perda ini memperbolehkan Pemkot untuk tidak melakukan apa pun, tetapi bisa mendapatkan PAD. Tentu saja ini menjadi preseden buruk penggelaran infrastruktur telekomunikasi di Kota Surabaya,” terangnya.

Jerry mengenang, Surabaya pernah mendapatkan predikat Smart City semasa era Wali Kota Tri Rismaharini.

Padahal, klaim Jerry, anggota Apjatel telah berusaha untuk mengurus perizinan melalui Surabaya Single Window. Namun, kini pengurusan perizinan penggelaran jaringan telekomunikasi di Surabaya sulit.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku tak mempermasalahkan jika Kota Pahlawan tak masuk daftar Smart City versi IMD World Competitiveness Center. Terlebih, pihaknya mengaku selama ini tidak pernah melihat ada tim penilai yang turun menanyakan ke Kota Surabaya.

“Sebenarnya yang kota smart city kalau dari (versi) Kementerian (Kominfo) ada Surabaya, Bandung, dan Jakarta. Tapi yang sekarang masuk (versi IMD) Jakarta, Medan dan Makassar. Kita juga tidak tahu yang dinilai apa, juga tidak pernah ada turun untuk menanyakan di sini,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Minggu (28/5).

Sumber : jawapos.com

Baca Juga : Layanan QRIS Tak Gratis Lagi, Begini Respons Pedagang Yang Sudah Menggunakan Layanan Pembayaran QRIS

Artikulli paraprakLayanan QRIS Tak Gratis Lagi, Begini Respons Pedagang Yang Sudah Menggunakan Layanan Pembayaran QRIS
Artikulli tjetërPria Krembangan Tewas Masuk Sungai di Monkasel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini