Surabaya, Warta21.com – Bandingnya dinyatakan kalah di Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan banding pada 12 Mei 2022 dengan nomor putusan banding 196/PDT/2022/PT.SBY. Pihak Widowati Hartono melalui kuasa hukumnya, Sudiman Sidabuke mengaku masih belum menentukan langkah selanjutnya.
Dalam putusan pengadilan terbaru itu, pihak pengadilan menyatakan kepemilikan sah atas tanah seluas 6.850 meter persegi tersebut jatuh kepada penggugat. Yakni Mulya Hadi.
“Terkait hal itu, kami masih belum mendapat perintah dari klien kami, apakah akan menempuh langkah kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak,” ujarnya,
Dalam perkara ini, Sidabuke mengatakan sangat memahami dan memiliki riwayat panjang dengan tanah di lokasi Surabaya kawasan barat itu.
“Kami punya riwayat panjang dengan tanah di sana. Bagaimana ratusan warga saya bantu, jadi saya memahami sejarah tanah di sana,” katanya.
Jika masih diberikan kepercayaan, Sidabuke mengaku telah memiliki rencana menggugat PT Darmo Permai yang merupakan perusahaan penjual tanah kepada kliennya. Ia sebut hal itu demi memastikan kepemilikan tanah sengketa itu.
“Kenapa yang digugat hanya Mulya Hadi, ini penjual tanah (PT Darmo Permai) juga harusnya ikut digugat. Jadi, gugatan harusnya ke mereka. Tanah siapa yang dijual ke klien kami ini. Apakah itu memang benar tanah milik perusahaan tersebut atau tanah orang lain yang dijual,” bebernya.
Nantinya melalui gugatan itu, akan jelas asal usul tanah yang saat ini telah berdiri bangunan.
“Kita kan tidak tahu. Apakah tanah itu memang benar milik perusahaan atau tidak. Atau bisa saja, memang benar milik Mulya Hadi. Tapi sudah dijual ke PT Darmo Permai. Atau, malah perusahaan itu mengambil paksa dari pemilik aslinya. Itu semua belum ada yang mengetahui,” pungkasnya. (rif)