Ilustrasi Pembunuhan Bayi di Surabya

Surabaya, Warta21.com – Bayi berusia lima bulan tewas di tangan ibu kandungnya sendiri.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Siwalankerto Tengah No. 121 atau tepatnya di Gang Anggur, Kenjeran, Surabaya.

Kabar bayi tewas membusuk ini dengan cepat menyebar usai dilaporkan sang nenek kepada pihak kepolisian.

Nenek korban sudah tak kuasa menahan bau menyengat di rumahnya dan menyembunyikan kekejaman putrinya kepada sang cucu, ADO.

EBS (46) akhirnya melaporkan putrinya sendiri Eka Sari (25) kepada pihak kepolisian. Meski ia diancam untuk dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut.

Tak peduli dengan ancaman tersebut, EBS segera melaporkan Eka Sari ke kepolisian saat tersangka dan suami pergi ke Gunung Kidul, Jogja pada Jumat, 24 Juni 2022.

Tim Anti Bandit (TAB) dari Polsek Wonocolo Surabaya langsung mengamankan ES sesaat baru saja turun dari bis pada Sabtu, 26 Juni 2022.

Dalam pemeriksaan ditemukan bahwa Eka Sari tidak hanya membunuh namun juga membiarkan sang bayi tewas dalam keadaan membusuk. ES menyimpan bayinya tersebut di kamar.

Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke H.F Betubuan menjelaskan, tersangka mengetahui korban tewas setelah dilempar ke kasur dan dipukul bagian punggungnya.

Eka Sari sempat mengancam untuk membunuh ibunya sendiri jika melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.

“Tersangka sempat mengancam akan membunuh saksi, bila memberi tahu orang lain perihal peristiwa meninggalnya korban,” ucap Kompol Betubuan pada Minggu, 26 Juni 2022.

Polisi juga menyebut bahwa tersangka, suaminya, dan anaknya yang pertama akan menguburkan jasad ADO sepulang dari Jogja.

“Pengakuannya, ybs akan memakamkan korban setelah pulang dari acara gathering kantor di Jogja yang diadakan sejak Jumat sampai Minggu,” katanya.

Polisi juga membeberkan alasan tersangka yang dengan sadis membunuh anaknya sendiri.

Kompol Betubuan menjelaskan bahwa tersangka merasa jengkel karena anaknya yang masih tersebut sering rewel.

Terlebih saat dirinya cekcok dengan suaminya, Riky yang bekerja di perusahaan pelayaran.

“Alasannya karena jengkel. Korban suka rewel apabila tersangka berantem dengan suaminya. Korban sempat dilempar ke tempat tidur dalam kondisi terlentang dan dipukul bagian punggungnya,” ucap polisi.

Tersangka akan menjalani tes psikis minggu depan untuk mengecek kejiwaannya.

Atas perbuatannya, Eka Sari dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI Tahun 2004 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

Tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun akibat kasusnya ini.

Sementara terkait peran sang suami, polisi belum menemukan indikasi keterlibatan Riky dalam kasus pembunuhan ini.

“Belum ditemukan jika suami memiliki kontribusi (dalam penganiayaan). Suaminya tidak tahu,” ucap Kompol Betubuan menutup keterangannya kepada wartawan.

Dalam pengakuan Ketua RT 7 Kelurahan Siwalankerto, Mashuri kepada tim Zona Surabaya Raya bahwa Eka Sari dan Riky sudah menikah selama 5 tahun namun dalam status siri.

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprak17 Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang!
Artikulli tjetërBring Me The Horizon Siap Rilis Single Terbaru ‘Strangers’

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini