Surabaya, Warta21.com – Seorang bayi laki-laki berusia 5 bulan, D, meninggal dan membusuk di dalam rumah di Jalan Siwalankerto Tengah, Wonocolo, Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, D meninggal usai disiksa ibu kandungnya sendiri.
Kronologinya bermula ketika nenek korban, EBS, menceritakan putrinya yang berinisial E menitipkan D pada dirinya, Kamis (23/5) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Saat itu, kata dia, tangan si bayi sudah lemas dan badannya dingin. Saat itu, EBS mengaku menduga korban sudah meninggal.
“Saat itu tangan dan kakinya sudah dingin,” kata EBS.
Kala itu, kepada EBS, E berpamitan mau pergi ke Yogyakarta urusan pekerjaan. E pergi bersama suaminya dan anak pertama mereka pada Kamis pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
“Aku arep nang jogja, urusan kantor (aku mau ke Yogyakarta urusan pekerjaan),” ujarnya menirukan ucapan E saat menitipkan si bayi.
Namun, sebelum berangkat ke Yogyakarta, EBS mengaku sudah curiga dan menanyakan kepada E mengapa cucunya lemas seperti meninggal dunia. Namun E memaksa EBS untuk diam dan merahasiakan hal itu ke orang lain.
“Saya bilang, ‘Kamu kok nekat, lihat kondisi anakmu’. Saya takut karena diancam mau dibunuh,” ucap EBS.
Bayi berinisial D itu pun dibiarkan terbujur tanpa nyawa beberapa hari hingga jasadnya membusuk. Hingga pada Sabtu (25/6), EBS merasa sudah tidak kuat dan menceritakan hal itu ke warga setempat.
Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung turun ke lokasi, mengevakuasi korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik mengatakan pihaknya pun langsung mengamankan ayah dan ibu korban yang sedang mengikuti acara kantor di Gunung Kidul, Yogyakarta.
Usai memeriksa sejumlah saksi dan pihak yang berkaitan, polisi pun menetapkan ibu korban sebagai tersangka.
Kronologi Penyiksaan Berujung Kematian Bayi
Dari pemeriksaan polisi diketahui kronologi penyiksaan berujung kematian si bayi. Roycke mengatakan itu berawal ketika E memandikan korban, pada Selasa (21/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika itu, si bayi menangis terus menerus.
Sebab tangisanya tak kunjung berhenti, E kesal lalu membanting bayinya ke tempat tidur. Hal itu menyebabkan adanya luka lebam di bagian kepala serta punggung korban.
“Dilemparkan ke tempat tidur dalam kondisi terlentang, sehingga menyebabkan lebam di kepala bagian belakang dan punggung. Kepala belakang keluar cairan,” kata Roycke.
Tak hanya sekali, E mengulangi perbuatan tersebut untuk menenangkan D yang masih menangis.
“Pelaku kembali mengulangi lagi sehingga bayi terdiam. Dan pelaku membalikkan tubuh dan memukul korban, [hingga] korban diam tidak bergerak,” ucapnya.
Ketika diinterogasi, tersangka mengaku telah menganiaya korban sejak lama. Ia beralasan, merasa kesal lantaran setiap bertengkar dengan suaminya, D selalu rewel.
Ironisnya, D merupakan bayi stunting atau kekurangan gizi.
“Ibunya kesal karena bayinya rewel setiap bertengkar dengan suaminya. Suaminya tidak mengetahui jika bayinya meninggal dunia,” ujar dia.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI. Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun.