GELAR KASUS: Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan, Jumat (19/5/2023). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)

Polsek Grogol berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus transfer fiktif yang menimpa pabrik produk plastik PT Cahaya Kharisma Plasindo di Telukan, Kecamatan Grogol. Pelaku ditangkap di sebuah rumah tahanan di Jawa Timur sesaat setelah menjalani masa hukuman atas kasus serupa.

Mayor Alzailani Arifian, 28, warga Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur bisa menghirup udara bebas setelah menjalani 3 tahun penjara di sebuah Rutan di Jawa Timur, Jumat (12/5/2023). Namun, kebebasannya hanya sesaat, karena di depan rutan, Mayor sudah ditunggu tim Resmob Polsek Grogol untuk menangkapnya.

”Kami koordinasi dengan pihak rutan, kapan pelaku ini bebas. Lalu kami tangkap,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit dalam konferensi persnya di Mapolres Sukoharjo, Jumat (19/5/2023).

Penangkapannya bukan tanpa alasan, karena Mayor Alzailani alias Lucky diduga kuat saat menjalani masa hukumannya di rutan telah melakukan penipuan dengan modus transfer fiktif. Dimana pelaku menyerahkan bukti transfer m-banking yang sudah diedit. Padahal pelaku tidak melakukan transfer.

”Pelaku bekerja sama dengan rekan satu kamarnya di rutan itu, yakni Eko Tria Suparman, 29, warga Kecamatan Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur. Namun, tersangka Eko saat ini masih menjalani hukuman di LP Cipinang, atas kejahatan yang lain,” katanya.

Kapolres menjelaskan, penipuan bermula saat pelaku membeli kantong plastik di PT Cahaya Kharisma Plasindo senilai Rp 83,9 juta. Dalam transaksi itu, pelaku mengirim bukti transfer palsu melalui m-banking BRI.

Kemudian, setelah mendapat bukti transfer palsu tersebut, perusahaan mengirim barang yang dipesan oleh pelaku. Saat itu, perusahaan belum tahu jika bukti transfer itu palsu karena belum mengecek aliran dana masuk. Hal itu dikarenakan m-banking perusahaan dipegang oleh pemilik perusahaan.

”Setelah barang terkirim dan korban mengecek, ternyata uang yang dikirim pelaku belum masuk di rekening PT Cahaya Kharisma Plasindo. Merasa telah ditipu akhirnya kasus dilaporkan polisi,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, bukti transfer palsu diedit menggunakan aplikasi edit foto atau gambar. Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Di sisi lain, pelaku Mayor sendiri mengakui perbuatannya. Menurutnya, dia mengedit bukti transfer palsu sebelum dikirim ke PT Cahaya Kharisma Plasindo. Mayor mengaku menyewa jasa angkut untuk mengambil barang pesanan dari perusahaan tersebut agar tidak terlacak.

”Saya yang pesan jasa angkut untuk mengambil pesanan,” tandasnya.

Sumber : radarsolo.jawapos.com

Baca Juga : Buron 4 Tahun, Ditangkap saat Pulang ke Osowilangun

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakBuron 4 Tahun, Ditangkap saat Pulang ke Osowilangun
Artikulli tjetërUji Coba Surabaya Night Zoo, Eri Cahyadi: Rekomendasi Wisata Malam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini