Polisi Rukun Warga (RW) yang bertugas di jajaran Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak banyak menuai hasil. Salah satunya, seorang buron yang kabur selama empat tahun akhirnya diamankan Polsek Asemrowo. Tersangka Samsul Anang alias Nanang, 55, warga Jalan Tambak Osowilangun, Surabaya, ditangkap sesaat setelah pulang ke rumahnya.
Masyarakat yang mengetahui tersangka pulang langsung memberitahukan ke Polsek Asemrowo. Anang alias Nanang akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Asemrowo. Selama ini tersangka memilih kabur dan hidup berpindah-pindah agar tidak diketahui polisi.
“Tersangka berpindah-pindah. Ia mengaku jika sempat tinggal di rumah saudaranya di wilayah Pantura,” kata Kapolsek Asemrowo Kompol Heggi Renanta, Minggu (21/5).
Tersangka Nanang ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah sebelumnya diketahui berkomplot melakukan pencurian sepeda motor. Nanang bersama temannya Purwanto alias Ghofur, 42, warga Jalan Genting V, Surabaya, melakukan pencurian motor pada Desember 2019 di pos keamanan Pelabuhan Teluk Lamong.
Keduanya sempat berhasil membawa motor korban. Namun, teman korban yang mengetahui langsung mengejar yang bersangkutan. Sementara Purwanto yang dikejar sempat jatuh dan diamankan korban bersama temannya.
Sedangkan Nanang yang membawa motor curian berhasil melarikan diri. “Temannya sudah kami amankan. Kami sempat mencari tersangka (Nanang), namun ia kabur lebih dulu,” jelasnya.
Tersangka Nanang mengaku membawa kabur sepeda motor korban dan menjualnya. Kemudian ia menggunakan uang penjualan motor curian untuk biaya selama melarikan diri. Selama pelarian tersangka tinggal di rumah saudaranya dan bekerja di sana.
“Saya kerja jaga gudang. Saya hanya jadi joki saat itu. Teman saya yang mencuri. Saya hanya sekali itu mencuri,” tuturnya.
Sumber : radarsurabaya.jawapos.com
Baca Juga : Bayu Skak Beri Semangat Sineas Muda Surabaya Berani Buat Karya