Sat Lantas Polrestabes Surabaya menyediakan SIM keliling bagi warga yang mau memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya.
Tertarik baca berita lainya,kunjungi kami di googlenews
Pada Senin 14 Oktober 2024, layanan SIM keliling tersedia di Parkiran SMAN 22 Balas Klumprik. Titik lainnya, SIM keliling Surabaya tersedia di Parkiran Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan. Baca Juga: Cuaca Jawa Timur 14 Oktober 2024, Cerah Hingga Berawan & Berangin.
baca juga : Komentar Dingin Shin Tae-yong Saat Timnas Indonesia Dapatkan Pujian
Adapun jadwalnya dimulai pukul 08.00-12.00 WIB di semua lokasi tersebut. Syarat pembuatan SIM minimal berusia 17 tahun. Untuk administrasi yang harus disiapkan antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
4. SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM.
5. Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
baca juga : Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo dan Virgo Ini Ramalan Zodiak Keuangan dan Asmara 10 Oktober 2024
agi masyarakat yang mau mengurus SIM sudah bisa dilakukan H-7 sebelum masa aktif habis. Datang lebih pagi untuk menghindari antrean yang mengular.
Apabila SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan baru.
Biaya pembuatan perpanjangan untuk SIM C Rp75.000, sedangkan SIM A Rp80.000.