Surabaya, Warat21.com –Meski aturan kawasan tanpa rokok (KTR) di Surabaya sudah berlaku sejak 1 Juni lalu, namun penindakan dan penerapan sanksi sesuai aturan yang ada mulai dilakukan hari ini. Satgas Penegakan KTR Surabaya mulai melakukan operasi yustisi dan menindak para pelanggar.
Kemarin, Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Nanik Sukristina mengatakan Satgas Penegakan KTR sudah dibentuk oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan hari ini sudah dipastikan siap untk melakukan penegakan aturan dan penerapan sanksi.
“Tugasnya melakukan pengawasan atau operasi yustisi KTR. Langsung ada penindakan, sesuai dengan amanah perwali,” dikutip dari detikJatim.
Nanik mengatakan, sesuai dengan amanat aturan peraturan wali kota, Satgas Penegakan KTR Surabaya tak hanya terdiri dari Dinas Kesehatan dan Satpol PP Surabaya. Ada sejumlah pihak yang turut dilibatkan.
“Pada penegakan KTR ini tidak hanya Dinkes dan Satpol PP saja yang bergerak. Tapi juga melibatkan unsur pemerintah, organisasi profesi, akademisi, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat,” ujarnya.
Mulai besok Satgas Penegakan KTR sudah akan menerapkan penindakan dan sanksi sesuai dalam Perwali 110/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang KTR.
Ada pun sasaran penegakan KTR di Surabaya di antaranya perkantoran, tempat umum, dan fasilitas layanan kesehatan yang ada di Kota Pahlawan.
“(Sasaran awalnya) di perkantoran, tempat-tempat umum, fasyankes,” ujar Nanik.
Sebenarnya, dalam aturan itu boleh merokok di perkantoran. Tapi harus ada tempat merokok khusus. Bisa di satu ruangan dilengkapi purifier atau di tempat terbuka. Misalnya di halaman yang langsung bebas dengan udara luar.
“Area smoking room di halaman teras, ada lingkaran merah khusus,” ujar Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto beberapa waktu lalu.
Karena itulah Satpol PP mendorong agar para pengelola gedung atau perkantoran segera bersiap-siap untuk memenuhi persyaratan itu. Yakni dengan menyediakan ruangan khusus atau area terbuka khusus.
Karena aturan sudah mulai ditegakkan per hari ini, penindakan dan penerapan sanksi akan diberikan terhadap para perokok maupun penanggung jawab KTR di perkantoran, tempat umum, dan lainnya yang melanggar aturan.
Ada pun sanksi administratif bagi perorangan yang melanggar aturan itu akan dimulai dari teguran lisan, peringatan tertulis hingga denda adminsitratif sebesar Rp 250.000.
Sedangkan bagi penanggung jawab tempat usaha, perkantoran, dan lain sebaginya akan diterapkan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda paling banyak Rp 50 juta, hingga pencabutan izin usaha.
Meski demikian, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya menyatakan tujuan penerapan aturan KTR di Kota Pahlawan ini sebenarnya bukan hanya untuk menerapkan denda kepada para perokok yang melanggar aturan.
“Sebenarnya bukan hanya mendenda, tapi keberhasilan pemkot itu menyadarkan,” kata Eri beberapa waktu lalu.
Saat itu Eri mengatakan Perda KTR ini tidak melarang orang untuk merokok. Melainkan menyadarkan para perokok agar merokok di tempat khusus sehingga tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok.
“Dan itu memang tidak mudah. Ada denda di perwali ada dendanya. Tapi saya sampaikan ke teman-teman, bagaimana kita ini tetap tidak secara langsung mengubah kebiasaan-kebiasaan,” jelasnya.
Selain mendapati pelanggar langsung, sebelumnya Eri juga mewacanakan akan memasang CCTV untuk mempermudah pengawasan dan penindakan terhadap para pelanggar aturan.
“Nanti akan kami berikan CCTV untuk memastikan dendanya apa. Tapi ya dendanya yang kemanusiaan,” pungkas Eri.