“Design peluru yang tak bertuan dan senyummu yang ku rindukan, setiap detik nyawa ini ku pertahankan untukmu” – SID

Di tengah dentuman artileri dan bayang-bayang konflik geopolitik, muncul suara lirih dari seorang pria yang dulu bersumpah setia pada Merah Putih. Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI AL, kini menjadi sorotan publik setelah tampil di TikTok @zstorm689 dengan wajah lelah dan suara bergetar, memohon agar dipulangkan dari medan perang Ukraina.

Baca Juga: Akhir dari Tidur Panjang: Pangeran Alwaleed bin Khaled Tutup Usia Setelah 20 Tahun Koma, Arab Saudi Berduka

Dalam video yang viral itu, Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono. Ia mengaku menyesal telah menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran Rusia, sebuah keputusan yang ia klaim lahir dari ketidaktahuan dan kebutuhan ekonomi.

“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ucapnya penuh harap

“Saya datang ke Rusia bukan untuk mengkhianati negara, saya hanya ingin mencari nafkah,” imbuhnya, nyaris menangis.

Tertarik baca berita lainnya, kunjungi kami di googlenews

Namun, keputusan itu berbuntut panjang. Status kewarganegaraannya sebagai WNI kini berada di ujung tanduk. Kementerian Hukum menyatakan bahwa pencabutan status WNI adalah konsekuensi hukum dari bergabungnya Satria dengan militer asing. Sementara Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow terus memantau keberadaan dan berkomunikasi dengan Satria.

Dilain pihak. Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak lagi berkewajiban memberikan perlindungan hukum atau diplomatik kepada Satria jika status WNI-nya telah resmi dicabut oleh Kementerian Hukum.

https://lynk.id/warta21_/Q1b9xxp

“Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan,” tegas Hasanuddin.

Ia merujuk pada Pasal 23 huruf d UU No. 12 Tahun 2006 dan PP No. 21 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

https://lynk.id/warta21_/G8l5KwK

TNI AL pun angkat tangan. Mereka menegaskan bahwa Satria telah diberhentikan secara tidak hormat sejak 2022 karena desersi, dan tidak lagi memiliki keterkaitan dengan institusi militer Indonesia.

Kini, di antara puing-puing konflik dan kabut diplomasi, Satria berdiri sebagai simbol paradoks: seorang mantan patriot yang tersesat di jalur bayaran, memohon pulang ke tanah air yang pernah ia bela. Ia bukan hanya meminta status WNI kembali, tapi juga pengampunan dari bangsa yang tengah menimbang antara hukum dan hati nurani.

Namun, hukum tak mengenal air mata. Dan negara, dalam hal ini, mungkin hanya bisa menatap dari kejauhan.

Apakah Indonesia akan membuka pintu bagi seorang eks-marinir yang kini menjadi tentara asing? Atau biarkan ia menjadi pelajaran pahit tentang nasionalisme yang tergadai?

Artikulli paraprakAgung Hapsah Comeback! Sang Maestro Sinematik Bongkar Behind the Scene Film “Sore: Istri dari Masa Depan”
Artikulli tjetërSelamat Hari Anak Nasional, Apa Yang Di Gengam Anak Bangsa Adalah Panduan Dari Ibu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini