Warta21.com- Sosok perempuan paruh baya berinisial W menjadi terlapor kasus pencemaran nama baik atau penghinaan yang dilaporkan oleh Dewi Perssik. Lantas bagaimana statusnya saat ini di Polres Jakarta Selatan?
Menurut Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan status W masih terlapor.
“(W sudah tersangka?) Belum, masih terlapor,” kata Nurma Dewi dihubungi pada Senin (7/11/2022) malam.
Mengenai alasan W yang masih berstatus terlapor, Nurma mengatakan kepolisian harus meminta keterangan saksi ahli. Saksi ahli tersebut berasal dari Ahli IT.
“Karena kami masih harus cek, meminta keterangan dari saksi ahli IT. Betulkah itu dia? Walaupun memang identik. Tapi harus ada pernyataan dari IT,” ungkapnya.
Sementara itu, mengenai terlapor ditahan atau tidak? Nurma mengatakan W belum ditahan. Hanya pemeriksaan terhadap W dilakukan secara maraton.
“Nggak, dari kemarin kan nggak (ditahan). Tapi kami pemeriksaannya maraton,” pungkasnya.
Sebelumnya Dewi Perssik menegaskan tidak akan mencabut laporan di Polres Jakarta Selatan. Dewi Perssik mengatakan memiliki keluarga yang harus dijaga perasaannya.
“Karena saya punya keluarga dan saya melakukan ini juga karena saya izin dengan keluarga saya. Ada marwah keluarga saya yang harus saya jaga,” jelas Dewi Perssik saat ditemui di Polres Jakarta Selatan.
Kakak Dewi Perssik, Mas Bin menyebut dari diskusi sebelumnya terlapor kurang sungguh-sungguh untuk meminta maaf. Sehingga pihaknya mengambil tindakan untuk melanjutkan proses hukum tersebut.
“Inggris Timur Madura, jadi dari ungkapan kurang serius dia kurang bersungguh-sungguh sehingga kita bisa ambil tindakan. Karena ini diskriminasi menyangkut warga Jember,” pungkasnya.
Baca Juga: 10 November 2022: Bus Trans Jatim Sidoarjo, Surabaya dan Gresik di Gratiskan Bu Khofifah!
sumber: detik.com, dan beberapa sumber.