Warta21.com, Surabaya- Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim akhirnya meringkus dua pelaku pemeran video porno wanita kebaya merah yang menghebohkan dunia maya atau medsos ditangkap Jalan Medokan Surabaya, Minggu (6/11/22).
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman yang didampingi Plh Kasubdit V Cyber Crime Kompol Harianto Rantesalu mengungkapkan, kedua tersangka yakni ACS dan AH dengan menyewa salah satu hotel di Gubeng Surabaya pada tanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 Wib AH menerima sebuah DM (direct message) dari akun Twitter dan meminta kepada Tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema “RECEPTIONIS HOTEL” dengan pembayaran sejumlah Rp 750 rb.
“Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel,” terang Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.
Kombes Pol Farman menambahkan kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik Tersangka AH.
Dari pengakuan tersangka ACS dan AH mendapatkan pesanan dari akun Twitter yang masih dalam penyelidikan dan mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut tarif berfariasi tergantung tema untuk hasil penjualan konten dipergunakan untuk keperluan sehari hari dan tempat untuk membuat video kebayakan di dalam kamar hotel disesuaikan dengan tema yang dipesan dan ide pembuatan tergantung tema pemesan.
“Tersangka ACS bekerja sebagai free land desain, EO serta foto Video. Media yang menawarkan konten video porno adalah akun Twitter milik Tersangka AH,” terangnya.
Dari penangkapan kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 laptop MSI wama hitam,1 hardisk merk WD wama hitam,1 hardisk eksternal merk TOSHIBA warna hitam, 1 handphone merk Realme C11, 1handphone merk Realme C33 dan Satu lembar Invoice Kamar 1710.
Pasal yang disangkakan kedua tersangka yakni tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik Dengan Cara Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang- Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (rif)
Baca Juga: Dua Aktor Video Mesum Wanita Kebaya Merah di Tangkap!