Tiga Terdakwa Pengeroyokan Dalam Persidangan Online

SURABAYA, Warta21.com – Sidang lanjutan, dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto yang disangka telah bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dimuka umum sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 ayat (1) terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Suparlan, ketiga terdakwa lakukan eksepsi. Dipersidangan, yang digelar pada Senin, (7/11/2022), yang diketuai majelis Hakim Sutarno, ketiga terdakwa menyampaikan, eksepsi melalui Penasehat Hukumnya berupa, surat dakwaan JPU tidak cermat.

Selain itu, ketiga terdakwa juga meminta Sang Pengadil menerima eksepsi serta menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan perkara tidak bisa dilanjutkan. Lantaran, eksepsi ketiga terdakwa meminta dakwaan JPU batal demi hukum dan perkara tidak bisa dilanjutkan, maka JPU memohon waktu sepekan kedepan guna menyampaikan jawaban eksepsinya

Diberitakan sebelumnya dalam dakwaan JPU, yakni, ketiga terdakwa saat di Showroom Manna Mobil Jalan. Kertajaya nomor 210 Surabaya, Secara terang-terangan dengan bersama menggunakan kekerasan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito (korban).

Permasalahan muncul, gegara korban yang bertransaksi penjualan mobil Porsche dengan Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono. Entah, mengapa korban meminta Terry Immanuel Yoseph Winarta (terdakwa) guna melakukan transfer ke rekening korban.

Merasa tidak melakukan transaksi dengan korban maka terjadi perdebatan diantara keduanya. Sehingga, Terry Immanuel Yoseph Winarta mengusir korban dengan mendorong dorong korban agar keluar dari Showroom.

Selanjutnya, korban mengeluarkan Handphone sembari merekam kejadian tersebut mengetahui, korban merekam Terry Immanuel Yoseph Winarta berupaya merebut handphone korban. Upaya tersebut, justru dibantu oleh, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto. Bersamaan dengan hal diatas, posisi bahu kiri dan leher korban dipegang oleh, Tri Tulistiyani terdakwa, Sedangkan, bahu kanan dan leher dipegang oleh, Joko Rianto terdakwa dan leher depan dicekik oleh, Terry Immanuel Yoseph Winarta.

Sontak, korban berontak dan berhasil melepaskan diri guna berusaha keluar Showroom serta korban ditendang dari belakang.

Masih dalam dakwaan JPU, peristiwa diatas diketahui oleh, Johny Susanto, Raymond Benjamin Novindra Patty dan Sukoco. Dampak dari peristiwa itu, korban melakukan, Visum Et Repertum. Berdasarkan visum Nomor : 058/SD.Pem.15/RSMMC/II/2022 yang dikeluarkan oleh, Rumah Sakit Manyar Medical Centre Jalan. Raya Manyar No.9 Surabaya.

Pemeriksa dilakukan dokter Khaulah Robbani Dzikrullah pada tanggal (19/2/2022) pada pukul : 13.45 WIB, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dengan hasil pemeriksaan yakni, luka gores sepanjang 4 cm pada lengan kanan atas, luka gores sepanjang 1 cm pada telapak tangan kanan, luka gores sepanjang 2 cm pada leher bagian belakang. (rif)

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakDirreskrimsus Polda Jatim Tangkap Tersangka Pembuat Video Porno
Artikulli tjetërProgram Jaksa Masuk Pesantren, Kejari Tanjung Perak Sosialisasikan Santri Melek Hukum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini