Warta21.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menerima 68 aduan terkait ulah juru parkir (jukir) nakal. Saat bertugas, jukir itu tidak memberikan karcis kepada warga. Bahkan, ada yang memberikan karcis kedaluwarsa.
Kepala Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru mengatakan, 68 laporan itu sudah ditindaklanjuti. Pihaknya menerjunkan petugas untuk mengecek kondisi di lapangan. ”Hasilnya, kami temukan dua jukir yang melanggar aturan,” paparnya.
Dua jukir nakal itu mendapatkan sanksi berat. Keduanya dibebastugaskan alias dicopot dengan tidak hormat. Hukuman tersebut, kata Tundjung, setimpal dengan ulah dua jukir itu yang meresahkan warga.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa kembali terulang, dishub menggelar gerakan meminta karcis parkir. Gerakan itu dimulai kemarin di Taman Bungkul. Taman Bungkul dipilih karena menjadi percontohan kawasan tertib parkir.
”Saya mohon kepada masyarakat pengguna parkir jangan lupa minta karcisnya,” kata Tundjung.
Tundjung juga meminta warga berani melaporkan jukir yang nakal. Setiap laporan yang dikirim sebaiknya menyertakan lokasi dan foto jukir. Dengan demikian, pihaknya bisa dengan mudah melakukan penindakan.
Tundjung menambahkan, gerakan itu bukan hanya untuk antisipasi kebocoran pendapatan parkir, melainkan juga untuk meningkatkan PAD.
Pada bagian lain, parkir tepi jalan umum (TJU) punya potensi besar menambah pundi-pundi pendapatan daerah. Tapi, tingkat kebocorannya juga tinggi. Akibatnya, realisasi setiap tahun selalu di bawah target.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Alfian Limardi mengatakan, banyak area parkir yang tidak dikelola dishub. Tapi, dikuasai oleh perorangan atau kelompok tertentu. ’’Mereka ini enggak setor ke dishub,’’ kata Alfian.
Fenomena itu terjadi di ratusan titik parkir tepi jalan. Termasuk di area pusat kota di Jalan Basuki Rahmat. Di pusat bisnis dan perdagangan tersebut tidak semua parkir dikelola dishub. Itu terlihat dari jukir yang tidak memiliki karcis parkir resmi.
Padahal, potensi pendapatan parkir harian di area itu cukup besar. Satu titik tempat perbelanjaan bisa mengantongi uang parkir Rp 1 juta per hari. ”Bagaimana pendapatan parkir tidak bocor,” tegas politikus PSI itu.
DPRD meminta dishub lebih tegas untuk menertibkan jukir liar. Di setiap tempat yang dijadikan lahan parkir harus dipasang poster untuk tidak memberikan uang jika tidak diberi karcis parkir. Juga memasang hotline pengaduan. Jukir memiliki kewajiban memberikan karcis kepada konsumen tanpa diminta.
”Saya kira gerakan Pak Wali Kota ini bisa efektif menekan kebocoran parkir TJU,’’ papar anggota Komisi B DPRD Surabaya Zuhrotul Mar’ah.
Sumber : jawapos
Baca Juga : Patung Airlangga