Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan adanya Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Patra Niaga, anak perusahaan PT Pertamina (Persero), tersebut juga langsung ditahan mulai hari ini. Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Mereka ditahan di tempat yang berbeda, ada yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung ada juga di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sangkaan yang mengakibatkan mereka di bui, terkait dugaan praktik penipuan yang melibatkan pembelian bahan bakar jenis Pertalite yang kemudian dioplos menjadi Pertamax. Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan menyoroti masalah integritas dalam pengelolaan sumber daya energi di Indonesia.
Tertarik baca berita lainnya, kunjungi kami di googlenews
Kejagung menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas korupsi di sektor energi, yang selama ini menjadi sorotan publik. Pihak Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
Dalam keterangan resmi, Selasa (25/2), VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan bahwa PT Pertamina (Persero) menghormati Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan pada kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang perusahaan periode 2018-2023.
“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” tambah Fadjar.
Baca Juga : “Pemerintah Indonesia Belum Menentukan Kapan Sidang Isbat Puasa 2025”
Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, Kejagung akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pejabat tinggi di PT Patra Niaga dan beberapa pihak swasta yang terlibat dalam proses pengadaan. Penahanan ini dilakukan setelah ditemukan cukup bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan mereka dalam praktik korupsi.
Kasus ini tentunya berdampak signifikan terhadap reputasi PT Patra Niaga dan PT Pertamina. Masyarakat mulai mempertanyakan integritas perusahaan dalam pengelolaan bahan bakar, terutama di tengah isu kelangkaan dan harga bahan bakar yang terus meningkat. Kejadian ini juga memicu diskusi mengenai perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di sektor publik.
Pihak Pertamina telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa mereka akan bekerja sama sepenuhnya dengan Kejagung dalam proses penyelidikan. Mereka juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi internal guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
ZONA POSTER / WALLPAPER : POSTER PEGASUS SEIYA
Masyarakat merasa kecewa dan marah atas tindakan oknum yang merugikan negara dan masyarakat. Di media sosial, tagar #BersihBersihEnergi dan #KorupsiPertamina menjadi trending topic, menunjukkan kepedulian publik terhadap isu ini.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Patra Niaga dalam pengadaan bahan bakar ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Penahanan tujuh tersangka oleh Kejagung menunjukkan bahwa tindakan tegas terhadap penyalahgunaan wewenang akan terus dilakukan. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta menjadi momentum untuk perbaikan sistem pengelolaan energi di tanah air.
Sebagai masyarakat, kita perlu terus mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di semua sektor, termasuk energi. Mari kita dorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya yang menjadi hak kita bersama.