Sumber: Detik.com

Warta21.com, Jakarta Edy Mulyadi datang memenuhi panggilan kedua Bareskrim Polri terkait polemik ‘tempat jin buang anak’. Edy mengaku sudah membawa baju ganti karena merasa akan ditahan.

“Iya saya menduga, tapi saya tidak berharap karena teman-teman wartawan ini suka bikin judul bombastis. ‘Edy Mulyadi nantangin ditahan’, bukan, saya tidak berharap begitu, tentu saja tidak berharap,” ujar Edy Mulyadi di Bareskrim Polri, Senin (31/1/2022).

“Persiapan saya bawa ini saya bawa pakaian dan karena saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini, sadar betul bahwa saya dibidik,” sambungnya.

Edy mengatakan dirinya dibidik oleh pihak tertentu. Dia menyebut dirinya sebagai seorang yang kritis.

“Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena tempat jin buang anak, saya dibidik bukan karena macan yang mengeong, saya dibidik karena saya terkenal kritis,” tuturnya.

Dia menjelaskan dirinya mengkritik RUU Omnibus Law hingga UU KPK. Dia merasa menjadi incaran pihak yang terganggu oleh podcast-nya.

“Saya mengkritisi RUU Omnibus Law, saya mengkritisi RUU Minerba dan saya mengkritisi revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki,” tuturnya.

Edy Mulyadi memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait polemik ‘jin buang anak’. Ini merupakan panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi.

Edy Mulyadi terlihat datang bersama pengacaranya. Dia sempat meminta maaf soal ucapannya yang menjadi polemik.

“Satu saya kembali minta maaf, saya nggak mau bilang itu ungkapan atau bukan saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya sebesar-besarnya, kedua tetap menolak IKN karena IKN banyak kajian,” ucap Edy Mulyadi.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Edy Mulyadi bakal diperiksa hari ini. Edy Mulyadi bakal diperiksa dengan status masih sebagai saksi.

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa surat perintah membawa, itu kita tujukan tadi. Jadi nanti hari Senin, hari Senin, tanggal 31 Januari 2022, kita akan menunggu,” kata Ramadhan, kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1).

“Bila yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan yang kedua, maka penyidik akan menjemput dan membawa yang bersangkutan ke Bareskrim Polri,” lanjutnya.

Edy sempat tidak menghadiri pemanggilan pertama karena menilai adanya prosedur pemanggilan yang tidak sesuai aturan.

Sebab, menurutnya, pemanggilan pertama itu terlalu cepat, yang mestinya tiga hari setelah kasus itu naik penyidikan baru ada pemanggilan, sedangkan kemarin pemanggilan pertama itu baru dua hari.

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakLoker Staff Administrasi Perpajakan
Artikulli tjetër4.483 Pasien Covid-19 Dirawat di Wisma Atlet, PPKM Kelar.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini