Warta21.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melayangkan panggilan resmi terhadap crazy rich asal Medan, Indra Kenz, yang menjadi terlapor di kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Indra Kenz bakal diperiksa polisi Jumat (18/2/2022).
“Jumat dipanggil ya IK (Indra Kenz),” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Senin (14/2).
Whisnu mengatakan Indra Kenz diundang untuk datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel). Indra Kenz diperiksa pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
“Mengundang terlapor atas nama IK yang direncanakan tanggal 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB,” tuturnya.
Whisnu menyebut Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, Indra Kenz mempromosikan bahwa aplikasi Binomo legal dan resmi di Indonesia, padahal bodong.
“Terlapor Indra Kesuma dan kawan-kawan. Yaitu pada sekitar April 2020, korban atas nama Maru Nazara dan kawan-kawan melihat promosi yang disebar oleh terlapor Indra Kesuma dan kawan-kawan melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo (binary option), bahwa Binomo sudah Legal dan resmi di Indonesia,” terang Whisnu.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memaparkan Indra Kenz mengajarkan strategi trading kepada korban. Hal tersebut dibuktikan dengan video di akun YouTube Indra Kenz, ketika dia juga menunjukkan keuntungan dari Binomo.
Ramadhan mengatakan korban awalnya ikut bergabung trading melalui aplikasi Binomo dengan deposit minimal Rp 140 ribu. Awalnya, korban mendapat keuntungan dari trading itu.
Hanya, pada transaksi berikutnya, korban selalu mengalami kerugian. Kerugian yang dialami salah satu korban mencapai Rp 540 juta.
“Bukti dalam YouTube terlapor. Dan juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya,” kata Ramadhan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan aplikasi Binomo dipromosikan oleh terlapor, crazy rich asal Medan, Indra Kenz, melalui YouTube hingga Telegram. Dalam promosinya, Indra Kenz menyebut bahwa aplikasi Binomo legal dan resmi di Indonesia.
“Modusnya pun beragam, salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK (Indra Kenz) dan kawan-kawan melalui YouTube, Instagram, Telegram,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (10/2).
“Menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo (binary option) bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia,” sambungnya.
Whisnu mengatakan para korban diming-imingi keuntungan hingga 85 persen dari nilai dana yang dibuka. Whisnu mengungkapkan peristiwa perekrutan sebagai nasabah atau trader menggunakan aplikasi Binomo itu terjadi pada sekitar April 2020.
“Pada sekitar April 2020, dari aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80-85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban,” imbuh Whisnu.
[…] Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Kabar itu diketahui dari Surat Pemberitahuan […]
[…] kami akan berdiskusi dengan keluarga daripada saudara Indra Kenz,” […]
[…] Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan, serangkaian pemeriksaan saksi, dan gelar perkara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. […]