Sumber: hot.detik.com

Warta21.com, Jakarta – YouTuber Indra Kenz resmi melaporkan korban Binomo, Maru Nazara. Ia berharap polisi segera menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Maru Nazara.

“Iya jadi kita sudah membuat laporan polisi, kita sudah melaporkan saudara MN atas dugaan pencemaran nama baik,” ujar kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa, saat dihubungi detikcom, Senin (7/2/2022),

“Artinya ini kan persoalan hukum, pencemaran nama baik. Jadi kita tempuh jalur hukum saja, biarkan polisi yang menilai fakta-faktanya,” sambungnya.

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Indra Kenz melaporkan Maru Nazara terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Indra Kenz mengaku langsung memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini dengan Maru Nazara. Craz Rich Medan itu bahkan tidak ada melayangkan somasi kepada yang bersangkutan terlebih dulu.

“Nggak ada kewajiban kan. Intinya kita serahkan ke polisi saja,” tutur Wardaniman Larosa.

Wardaniman Larosa belum terpikir untuk mengambil langkah damai secara kekeluargaan. Kini, Indra Kenz hanya ingin fokus terlebih dahulu terhadap laporannya di kepolisian.

“Kita sih belum memikirkan sejauh sana, kita sekarang menyerahkan ke polisi saja dulu. Kita belum tahu, bagaimana faktanya kita kembali ke polisi saja,” imbuh Wardaniman Larosa.

“Saya nunggu dari polisi saja prosesnya, kita nggak ada langkah apa-apa jadi kita menghargai proses dari polisi saja,” tukas pengacara Indra Kenz.

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakAlasan Indra Kenz Laporkan Korban Binomo Ke Polisi
Artikulli tjetërPolwan Cantik Viral Terlibat Kasus Asusila, Kini Menghilang

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini