Warta21.com, MANADO – Oknum mantan polisi wanita (polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto hingga kini jadi buronan.
Polda Sulawesi Utara dikabarkan kini telah mengetahui posisi wanita cantik tersebut.
Polwan cantik itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) seiring dengan viralnya video asusila diduga pemeran wanita adalah dirinya.
Christy Triwahyuni yang kelahiran Manado 1996 merupakan anggota Polresta Manado yang telah dipecat secara tidak hormat oleh Kapolresta Manado karena sudah 30 hari lebih menghilang.
Terakhir, tim gabungan Propam Polda Sulut menemukan lokasi persembunyian Briptu Christy Triwahyuni berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kabar terbaru penangkapan terhadap Briptu Christy.
Briptu Christy lahir pada 26 Desember 1996. Dia memiliki NRP: 96120212.
Sebelum video asusila beredar, Briptu Christy sehari-hari bertugas di Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.
Dia memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus.
Hal itu pun membuat Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
Dia diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.
Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Apabila tidak kembali ke kesatuannya, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu Christy tetap disidang secara inabsentia dan dijatuhi sanksi sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.
Sosok Briptu Christy menggegerkan jagad maya di Sulawesi Utara.
Pasalnya, dia menjadi viral di media sosial karena sempat dikabarkan hilang.
Kabar yang telah menyita perhatian publik itu pun mendapat tanggapan dari Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sebelumnya salah satu oknum Polwan Polresta Manado, Briptu C, yang dikabarkan hilang viral di media sosial.
Kini, Polresta Manado telah resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang anggotanya.
Surat pencarian terhadap Christy ini, ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, tertanggal 31 Januari 2022.
“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).
Lanjutnya, yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkannya, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.
Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.
Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Menghilang sejak November
Sebelumnya, seorang polwan yang dikabarkan hilang tanpa kabar viral di medsos.
Oknum polwan tersebut dikabarkan telah meninggalkan tugas sejak November 2021.
Jadi Buruan Polisi
Kabar seorang polisi wanita yang menghilang menjadi viral di media sosial.
Dalam unggahan Instagram @forumwartawanpolri, beredar foto seorang polisi wanita memakai seragam dengan bet lokasi Polres Manado.
Narasi yang beredar, polwan tersebut menghilang sejak 15 November 2021.
Ia pergi tanpa kabar dan meninggalkan tugasnya.
Kabar tersebut akhirnya menyita perhatian publik.
Dia merupakan polisi wanita yang bertugas di Polresta Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut, Briptu Christy meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Briptu Christy dikonfirmasi melakukan desersi.
Kini Oknum polwan telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado.
Keputusan tersebut dikeluarkan pada 31 Januari 2022.
Mengutip dari humas.polri.go.id, Kapolresta Manado akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) terhadap Briptu C melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Hal ini lantaran wanita cantik ini telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
Jules Abraham menyebut, Briptu Christy akan disidang entah nantinya ia akan kembali ke kesatuan atau tidak.
Ia terancam akan diberhentian secara tidak hormat melalui sidang tersebut.
“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” katanya, Sabtu (5/2/2022).
Kini, Polda Sulawesi Utara telah membentuk tim gabungan dari propam.
Tim gabungan tersebut bertugas untuk melakukan pencarian terkait keberadaan Briptu C.
Briptu C terakhir termonitor di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Punya Saudara Kembar
Briptu Christy ternyata mempunyai saudara kembar perempuan.
Hal tersebut terlihat dalam foto yang diabadikan di facebook Christy Cantika Sugiarto.
Keduanya terlihat sama-sama mengenakan baju berwarna putih, hanya terlihat berbeda pada potongan rambut.
Dalam caption tersebut Briptu Christy menulis bahwa itu adalah saudara kembarnya.
Tak hanya itu, bukti jika keduanya saudara kembar, ditunjukan Briptu Christy lewat foto masa kecil keduanya.
Dari foto itu terlihat bagaimana keduanya kala itu masi bayi, anak-anak hingga bertumbuh dewasa.
Sosok Briptu Christy
Polwan cantik berinisial Briptu Christy, ternyata memiliki nama lengkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.
Gadis Manado ini kelahiran 26 Desember 1996 tersebut, memiliki NRP: 96120212.
Gadis Manado yang usianya hampir 26 tahun tersebut, bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.
Dan sejak 15 November 2021 dilaporkan hilang dari satuannya.
Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
Polwan berparas cantik ini, memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus. (Tribun Manado)
[…] Jakarta – Briptu Christy, anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara yang sempat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang […]