Warta21.com – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan lagi larangan wisuda pelajar jika memungut biaya. Itu sejalan dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya memastikan, aturan itu sudah dijalankan Kota Surabaya sejak lama. Wisuda bagi PAUD-SMP, jenjang pendidikan di bawah naungan Pemkot Surabaya tidak memungut biaya.
“Suroboyo (Surabaya) ket biyen (sejak dahulu) gak oleh (tidak boleh) wisuda ketika itu membayar. Dari dahulu gitu. Boleh wisuda, kalau gratis, berarti sama dengan Kemendikbud, (wisuda) kalau tidak memberatkan,” bebernya, Selasa (27/6/2023).
Jika masih ada yang ditarik biaya untuk wisuda, ia minta wali murid membuat surat keberatan dengan tanda tangan.
“Anak-anak sekolah dikasih surat siapa yang keberatan, ada yang membuat surat tidak bisa membayar, akhirnya yang gak bisa bayar dibayari komite boleh saja, yang penting tidak memberatkan,” tuturnya.
Ia menyebut tidak akan mengeluarkan SE lagi untuk meneruskan imbauan Kemendikbudristek, karena sudah pernah dikeluarkan sejak 2021 lalu.