
Warta21.com, Jakarta – Aksi pemerasan bermoduskan ‘tabrak lari’ sambil jalan pincang di Jakarta Timur, yang dilakukan seorang pria berinisial AF (46) menuai perhatian. Sebab, aksi itu gagal dan justru berujung ditetapkannya AF menjadi tersangka.
Ihwalnya, aksi yang dilakukan AF itu viral di media sosial. AF terekam kamera sedang berboncengan motor lalu mengejar sebuah mobil sambil menunjuk-nunjuk dan mengaku sebagai korban tabrak lari.
Diketahui, AF beraksi saat itu di depan PP Plaza, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (26/1) lalu. Setelah mobil yang ia kejar berhenti, AF lalu mendatangi pengemudi mobil itu sambil berlari. Tindakan AF itu pun terasa janggal.
“Lah tadi lari, sekarang begitu,” ujar pria di dalam mobil tersebut.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum dari kejadian tersebut:
1. AF Mengaku Korban Tabrak Lari
Salah seorang saksi di lokasi kejadian, Irfan (23) menerangkan bahwa AF dengan nada emosi mengaku bahwa dirinya menjadi korban tabrak lari. Sebab, aksinya itu tidak dipercayai warga sekitar lokasi.
“Dia nyeberang, terus nyamperin saya lagi. Kata dia, ‘Bang, saya benar ketabrak, bukan modus’,” kata Irfan, Sabtu (29/1/2022).
Irfan menerangkan bahwa AF menyangkal tuduhan warga itu. Dia bersikukuh bahwa dirinya sebagai korban tabrak lari.
“Tapi malah dimarahin sama si penipu, ‘Bang, saya benar ketabrak ini’ kata dia,” ujar Irfan.
2. Polisi: Modus Lama!
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi menilai aksi tersebut merupakan modus lama pelaku tindak kejahatan. Modus tersebut dinilai Ahsanul sudah tren sejak lima tahun yang lalu.
“Ini modus lama ya. Sudah lima tahun yang lalu,” kata Ahsanul
3. AF Jadi Tersangka
Aparat kepolisian kemudian berhasil menangkap AF. Setelahnya, AF ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka namanya AF memang sengaja melakukan pura-pura terinjak,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Minggu (30/1/2022).
4. AF Dijerat Pasal Berlapis
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi lalu menjerat AF dengan pasal berlapis. Dia dikenakan Pasal 368 KUHP ayat 1 dan Pasal 318 KUHP. AF terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.
“Jadi ada fitnah dan melakukan pemerasan. Jadi kita terapkan 2 pasal untuk yang bersangkutan,” papar Budi.
5. Motif AF Saat Beraksi
Budi memaparkan alasan AF saat melancarkan aksinya. AF disebut membutuhkan uang lantaran harus membeli obat dan terapi metadon.
“Karena butuh uang untuk membeli obat-obatan dan melaksanakan terapi,” ujar Budi.
6. AF Sempat Jadi Pengguna Heroin
Budi menjelaskan, AF sempat menjadi pengguna heroin aktif. Oleh sebab itu, AF membutuhkan obat untuk terapi.
“Karena beliau yang bersangkutan adalah pernah pengguna aktif heroin, dan melakukan terapi tapi memang membutuhkan obat, sehingga yang bersangkutan alasannya itu ya, tetapi tidak dibenarkan,” kata Budi.
Terapi yang dijalani AF disebut Budi dijalankan secara mandiri. Kepada polisi, AF mengaku sempat menjalani terapi di RSKO Cibubur.
“Yang bersangkutan dia terapi mandiri. Sehingga diberi obat untuk terapi. Nanti kita periksa lagi RSKO apa yang bersangkutan pasien aktif yang harus diterapi,” jelas Budi.
7. Beraksi Seorang Diri
AF disebut polisi beraksi dengan cara membonceng sepeda motor orang lain. Kendati begitu, polisi menerangkan AF beraksi hanya seorang diri.
“Jadi tersangka benar-benar sendiri, jadi dia sengaja menebeng motor orang,” ungkap Budi.
Budi menerangkan AF kala itu membonceng sepeda motor jenis matic saat beraksi. Pihaknya kini tengah melacak keberadaan pemotor matic itu untuk menelusuri kasus tersebut lanjut.
8. Polisi Telusuri Jejak AF di TKP Lain
Kepada polisi, AF mengaku baru sekali melakukan aksi tersebut. Namun demikian, polisi menyatakan akan terus mendalami adanya TKP lain modus ‘tabrak lari’ yang dilakukan AF.
“Pengakuan tersangka baru sekali. Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain,” tutur Budi.
9. Polisi Bongkar Dalih Luka di Kaki AF
Modus ‘tabrak lari’ sambil jalan pincang dilakukan AF saat beraksi. Pada bagian kakinya juga ditampakkan bekas luka agar lebih meyakinkan.
“Jadi kakinya sempat ada bekas cacat memang diseset kulitnya sehingga ada bentuk cacat di kaki sehingga akan pincang jalannya, tetapi itulah digunakan modus oleh tersangka,” Papar Budi.
Namun begitu, Budi menegaskan luka itu merupakan luka bekas kecelakaan yang dialami AF pada tahun 2012 silam.
“Memang yang bersangkutan kakinya ada luka tetapi lukanya itu adalah luka lama, jadi 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk,” ungkapnya.
[…] JAKARTA – Tersangka berinisial AF ditangkap polisi lantaran melakukan pemerasan dengan berpura-pura menjadi korban tabrak lari di […]