Warta21.com – Otoritas Jasa Keuangan( OJK) mengganti status PT Prima Master Bank ataupun Bank Prima Master dari Bank Universal Swasta Nasional( BUSN) jadi Bank Perkereditan Rakyat( BPR). Kenapa OJK mengganti status Bank Prima Master?
Bersumber pada pemantauan OJK terhadap penerapan Peraturan No 12/ POJK. 03/ 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum terpaut pemenuhan modal inti minimum( MIM) Rp 3 triliun, dari 37 BUSN serta Bank kepunyaan Pemerintah Wilayah yang mempunyai modal inti kurang dari Rp 3 triliun, beberapa Bank sudah melaksanakan bonus setoran modal, pembuatan Kelompok Usaha Bank( KUB), penggabungan, pengambilalihan, ataupun mengundang mitra strategis.
Secara universal BUSN sudah penuhi MIM saat sebelum 31 Desember 2022. Tetapi ada satu BUSN ialah PT Prima Master Bank yang belum penuhi MIM hingga batasan waktu sebagaimana diatur dalam syarat.
Cocok dengan POJK tersebut, Bank yang tidak penuhi syarat pemenuhan MIM hingga dengan batasan waktu 31 Desember 2022, OJK hendak menetapkan pergantian izin usaha Bank Universal jadi BPR.
” Oleh sebab itu, Rapat Dewan Komisioner OJK bertepatan pada 4 Januari 2023 sudah menetapkan pergantian izin usaha Bank Universal jadi BPR terhadap PT Prima Master Bank,” dilansir dari penjelasan tertulis OJK, Senin( 9/ 1/ 2023).
Perihal ini ialah langkah OJK buat secara tidak berubah- ubah dalam mengawal kebijakan penguatan permodalan serta konsolidasi perbankan sehingga bisa tingkatkan kontribusinya dalam perkembangan ekonomi nasional.
Pergantian izin usaha Bank Universal jadi BPR tersebut diresmikan sehabis OJK melaksanakan pengawasan serta pembinaan, tercantum membagikan waktu yang lumayan kepada pemegang saham serta pengurus PT Prima Master Bank buat memastikan strategi pemenuhan MIM, baik lewat bonus setoran modal ataupun konsolidasi.
Dengan terdapatnya pergantian izin usaha PT Prima Master Bank jadi BPR tersebut, segala nasabah serta warga masih senantiasa bisa melaksanakan transaksi perbankan dan simpanan warga senantiasa dipastikan LPS cocok syarat yang berlaku.
” Ke depannya OJK hendak terus melaksanakan penguatan permodalan, kinerja, serta konsolidasi perbankan tercantum pemenuhan MIM sebesar Rp3 triliun untuk Bank kepunyaan Pemerintah Wilayah sangat lelet 31 Desember 2024 sebagaimana POJK tersebut di atas, serta sebesar Rp 6 miliyar untuk BPR serta BPRS, tiap- tiap sangat lelet 31 Desember 2024 serta 31 Desember 2025 sebagaimana tertuang dalam POJK No 5/ POJK. 03/ 2015 serta POJK No 66/ POJK. 03/ 2016,” tegas OJK.







