Habib Rizieq Shihab akan bebas hari ini. (foto: tribunnews.com)

Warta21.com- Eks pentolan FPI Rizieq Shihab mengaku masih berstatus sebagai tahanan kota meski sudah bebas bersyarat dari penjara pada hari ini.

“Dan pembebasan bersyarat ini saya berstatus sebagai tahanan kota. Jadi bukan saya bebas murni begitu saja. Saya berstatus tahanan kota,” kata Habib Rizieq dalam konferensi persnya yang disiarkan di kanal YouTube Islamic Brotherhood Television, Rabu (20/7).

Setiap Bulan Wajib Lapor

Habib Rizieq Shihab menjelaskan tiap bulannya harus membuat laporan kepada otoritas terkait. Ia juga menjelaskan tak boleh keluar kota, keluar pulau dan negara selama masih berstatus tahanan kota.

“Tak boleh keluar kota, keluar pulau atau keluar negeri, kecuali dengan izin tertulis yaitu dari instansi yang sudah ditentukan,” kata dia.

Habib Rizieq Masih Boleh Melakukan Aktivitas Menerima Tamu

Meski demikian, Habib Rizieq mengatakan dirinya masih boleh melakukan aktivitas menerima tamu, bertamu dan mengajar. Akan tetap ada beberapa hal yang harus dijaga untuk tak boleh dilakukannya.

“Tapi sama sekali tak kurangi semangat juang kita dan Insya Allah tak kurangi perjuangan kita menyelamatkan negara Indonesia dari segala kedaruratan,” kata Rizieq.

Sementara itu Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti memastikan status Rizieq saat ini adalah klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat.

“Statusnya saat ini adalah klien pemasyarakatan, kan yang bersangkutan sudah diputus pidana. Setelah dikeluarkan program pembebasan bersyarat, statusnya sebagai klien pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat, wajib ikuti bimbingan dan ketentuan-ketentuan Bapas,” jelas Rika.

Habib Rizieq Wajib Mematuhi Aturan-aturan

Mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7) (Arsip Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham). foto: cnnindonesia.com

Rika Aprianti menuturkan Rizieq harus mematuhi aturan-aturan yang sudah diterangkan pihak Bapas selama menjalani masa bimbingan.

Aturan dimaksud di antaranya seperti harus berkelakuan baik dan tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana.

“Apabila itu terjadi maka Pembebasan Bersyaratnya-nya bisa dicabut dan harus kembali menjalankan sisa pidana di Rutan/Lapas,” ujar Rika.

Diketahui, Rizieq Shihab telah bebas bersyarat dari penjara pada Rabu (20/7) pukul 06.45 WIB pagi tadi. Ia mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Awalnya, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.

Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Hari Ini? Ini Kata Kuasa Hukumnya!

sumber: cnnindonesia.com

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprak10 Unit Pertama All-New Forester, Siap Kalahkan CR-V!
Artikulli tjetërDua Hari berturut Polda Jatim Gelar Bazar dan Fashion Peringati Hari HKGB Ke 70

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini