MELANGGAR: Berkendara dengan membonceng istri sekaligus anak di jalur utama Surabaya tanpa helm seperti ini, memiliki risiko yang sangat tinggi. (GUNTUR IRIANTO/RADAR SURABAYA)

Warta21.com – Kejadian kecelakaan di Surabaya selama tiga bulan, tepatnya sejak Juli-September, mencapai 374 kejadian.

Namun tak semua korban maupun pelaku mendapat kaver dari Jasa Raharja, karena baik korban maupun pelaku, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sesuai keputusan direktur (kepdir) Jasa Raharja yang berlaku sejak 4 Oktober lalu, pengendara yang terlibat kecelakaan dan tidak memiliki SIM tidak mendapat kaver asuransi.

Mirisnya, sebanyak 374 kejadian kecelakaan yang terjadi di Surabaya, pengendara yang ditetapkan sebagai pelaku, sebanyak 165 orang tidak memiliki SiM.

Total keseluruhan, baik pelaku maupun korban kecelakaan, selama tiga bulan tersebut sebanyak 445 orang tidak memiliki SIM.

“Jumlah orang yang terlibat kecelakaan tak memiliki SiM mencapai 50 persen lebih. Pihak jasa raharja tidak mengcover biaya pengobatan mereka,” tegas Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, Kamis (26/10).

Pihaknya menyayangkan banyaknya kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor maupun mobil yang belum memiliki SIM.

Baik itu belum cukup umur maupun yang belum mengurus SIM.

Satlantas Polrestabes Surabaya mulai gencar melakukan pemeriksaan terhadap kepemilikan SIM bagi pengendara kendaraan bermotor.

Ini dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan.

Arif menambahkan, selama tiga bulan tersebut, korban kecelakaan yang meninggal dunia dan tidak memiliki SIM sebanyak 13 orang.

Fakta tersebut membuat kepolisian mengambil langkah dengan melaksanakan razia SIM.

Pengendara yang tidak memiliki SIM akan ditilang dengan menggunakan Pasal 281 undang-undang (UU) LLAJ nomor 22 tahun 2009.

“Pengendara akan dikenakan denda maksimal Rp 1 juta,” ujarnya.

Ini berbeda dengan pengendara yang memiliki SIM, namun lupa membawa.

Pasal yang dikenakan juga berbeda, pengendara akan dikenakan Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.

Jika lupa membawa, petugas kepolisian wajib memberi waktu pengendara untuk bisa menunjukkan SIM miliknya dengan meminta bantuan mengambil SIM.

“Kita akan lebih aktif menindak pengguna jalan yang tidak memiliki SIM mulai sekarang,” tegasnya.

Sumber : radarsurabaya

Baca Juga : Makan Korban Jiwa, Begini Kronologi Jembatan Kaca The Geong Banyumas Pecah

Artikulli paraprakMakan Korban Jiwa, Begini Kronologi Jembatan Kaca The Geong Banyumas Pecah
Artikulli tjetërNetanyahu Sebut Perang Darat ke Gaza Segera, Hamas Hancur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini