Ibu dari terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tanur, kini resmi menjadi tersangka dalam kasus suap terkait vonis anaknya. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengumumkan penangkapan ibu Ronald, yang diketahui berinisial L, atas dugaan upaya suap kepada majelis hakim yang menangani perkara anaknya.
Tertarik baca berita lainya,kunjungi kami di googlenews
Menurut keterangan yang diterima dari Kejagung, L diduga memberikan sejumlah uang kepada salah satu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mempengaruhi keputusan vonis terhadap anaknya, Ronald Tanur, yang terlibat dalam kasus penganiayaan pada bulan Juni lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa penyidik Kejagung telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait keterlibatan L dalam praktik korupsi tersebut. “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti yang menunjukkan adanya aliran dana yang diduga diberikan untuk mempengaruhi proses persidangan,” kata Ketut.
baca juga : Ibu Ronald Tanur Jadi Tersangka Kasus Suap vonis Anak, Kejaksaan Tangkap Terduga
Sementara itu, Ronald Tanur, yang kini menjalani masa tahanan, sebelumnya dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh pengadilan. Keputusan vonis tersebut sempat menjadi sorotan publik karena diduga ada tekanan dari pihak-pihak tertentu yang berusaha mempengaruhi hasil persidangan.
Peran Ibu dalam Suap
Penangkapan L bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan perubahan hasil sidang yang dirasakan tidak wajar dalam kasus anaknya. Kejagung kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti bahwa L berusaha menyuap hakim yang menangani perkara anaknya. L disebut-sebut memberikan uang dengan total yang cukup besar kepada hakim terkait, dengan harapan vonis terhadap Ronald Tanur dapat dikurangi.
L, yang kini tengah diperiksa lebih lanjut, akan dijerat dengan pasal-pasal tentang suap menyuap yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, L terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
baca juga : Persebaya Surabaya Kalahkan PSIS Semarang 1-0 di Pekan ke-10 Liga 1 2024/25
Reaksi Publik dan Tanggapan Pihak Pengadilan
Kejadian ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama kalangan pengamat hukum dan masyarakat yang merasa kecewa dengan praktik korupsi yang terjadi dalam ranah peradilan. Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada setiap oknum hakim yang terlibat dalam praktik suap, dan memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan secara adil dan transparan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan dalam setiap perkara harus bebas dari segala bentuk intervensi atau penyimpangan,” ujar Syarifuddin dalam konferensi pers.
Sementara itu, kuasa hukum Ronald Tanur menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berharap agar kasus ini segera tuntas dengan adil.
Kasus ini menambah panjang daftar kasus suap yang melibatkan oknum-oknum di lembaga peradilan, yang menjadi peringatan keras akan pentingnya transparansi dan integritas dalam sistem peradilan Indonesia.