Jakarta, 5 November 2024 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia mengumumkan bahwa produk makanan dengan merek Latiao tidak boleh lagi beredar di pasar Indonesia setelah ditemukan kandungan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan dan uji laboratorium yang dilakukan oleh BPOM terhadap produk tersebut.
Tertarik baca berita lainya,kunjungi kami di googlenews
Makanan Latiao, yang dikenal sebagai camilan ringan dengan rasa pedas dan gurih, sebelumnya cukup populer di kalangan konsumen Indonesia, terutama di kalangan anak muda. Namun, setelah melakukan pengujian pada beberapa sampel produk yang beredar di pasaran, BPOM menemukan kandungan bahan tambahan yang melanggar standar keamanan pangan Indonesia.
baca juga : Ibu Ronald Tanur Jadi Tersangka Kasus Suap vonis Anak, Kejaksaan Tangkap Terduga
Temuan Bahan Berbahaya
BPOM mengungkapkan bahwa dalam beberapa produk Latiao, ditemukan kandungan zat aditif yang tidak terdaftar dan berpotensi berbahaya bagi kesehatan, seperti bahan pengawet berbahaya yang dapat memicu gangguan pencernaan, serta pewarna makanan sintetis yang telah dilarang di Indonesia karena dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan gangguan sistem saraf.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito, mengatakan bahwa temuan tersebut mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman setelah mengonsumsi makanan tersebut. “Kami segera melakukan investigasi dan uji laboratorium, dan hasilnya menunjukkan bahwa produk Latiao mengandung bahan-bahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, termasuk bahan berbahaya yang bisa mengancam kesehatan konsumen,” kata Penny dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/11).
baca juga : 21 Gugatan UU Cipta Kerja Dikabulkan MK: Implikasi dan Reaksi
Alasan Larangan Peredaran
Penny menjelaskan bahwa larangan peredaran produk Latiao di Indonesia didasarkan pada undang-undang yang mengatur keamanan pangan, yang mengharuskan setiap produk yang beredar di pasar Indonesia memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ketat. Bahan-bahan yang ditemukan dalam Latiao dinilai dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan konsumen, terutama jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
“Produk ini tidak hanya melanggar regulasi terkait kandungan bahan berbahaya, tetapi juga tidak memiliki izin edar dari BPOM. Oleh karena itu, kami dengan tegas melarang semua bentuk distribusi dan penjualan produk Latiao di Indonesia,” tambah Penny.
BPOM juga mengingatkan kepada distributor, pengecer, dan masyarakat untuk segera menarik produk Latiao yang masih beredar di pasaran. Mereka juga diminta untuk melaporkan jika menemukan produk tersebut di toko atau platform online yang masih menjualnya.
Reaksi Publik dan Tanggapan Pengusaha
Meskipun Latiao telah mendapat sambutan positif dari banyak konsumen, terutama anak-anak muda, larangan ini mengejutkan sebagian besar masyarakat. Banyak konsumen yang mengaku kecewa dan merasa tertipu dengan adanya informasi yang baru ditemukan mengenai kandungan berbahaya dalam produk tersebut.
“Awalnya saya suka dengan camilan ini karena rasanya enak dan harganya terjangkau. Tapi, saya sangat terkejut mendengar bahwa ternyata makanan ini berbahaya. Ini bisa membuat saya dan banyak orang lain khawatir,” ujar Rina, salah seorang konsumen yang merasa dirugikan.
Sementara itu, perwakilan dari produsen Latiao yang ditemui di Jakarta menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan klarifikasi mengenai temuan BPOM. Mereka mengklaim bahwa produk mereka telah memenuhi standar keamanan yang berlaku di negara asal, namun pihaknya mengaku akan bekerja sama dengan BPOM untuk menyelesaikan masalah ini. “Kami sangat menyesal atas masalah ini dan berkomitmen untuk memastikan semua produk kami mematuhi regulasi yang ada di Indonesia. Kami akan segera menarik produk yang terindikasi bermasalah dan melakukan perbaikan,” ujar juru bicara perusahaan.
Langkah Pemerintah ke Depan
BPOM berjanji akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, terutama yang berasal dari luar negeri. Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk selalu memeriksa label dan izin edar pada produk yang dikonsumsi, serta berhati-hati terhadap produk-produk yang tidak terdaftar atau memiliki klaim yang tidak jelas.
“Penting bagi konsumen untuk selalu memeriksa keamanan produk sebelum membeli. Kami juga mengimbau kepada para pedagang dan pengecer untuk tidak menjual produk yang tidak terdaftar dan berpotensi membahayakan kesehatan,” tambah Penny.
Keputusan BPOM ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen Indonesia dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mengkonsumsi produk pangan yang aman dan terjamin kualitasnya.