Surabaya, Warta21.com – Kepolisian Polda Jatim menemukan fakta baru pemeran wanita dalam video porno kebaya merah tersangka AH dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan polisi menyebut tersangka mengidap masalah kejiwaan yakni
Multiple personality disorder atau mempunyai kepribadian ganda.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Ia menyatakan, penyidik Siber telah melakukan pemeriksaan serta melakukan penggeledahan paksa terhadap AH.
Hasilnya, penyidik menyebut telah menemukan kartu kuning yang digunakan AH untuk berobat pada rumah sakit jiwa di Surabaya. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya faktur-faktur tanda berobat pada RS Jiwa tersebut.
“Penyidikan Siber dari kemarin sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dan juga sudah melakukan upaya paksa penggeledahan. Informasi yang kami terima dari penyidik, yang bersangkutan (AH) merupakan seseorang yang berkepribadian ganda,” tegasnya, (10/11/22).
“Ini ditunjukkan dari hasilnya penggeledahan ditempat singgah (AH) ditemukan ada kartu kuning, dan beberapa faktur-faktur tanda berobat di salah satu RS yang ada di Surabaya. RS Kejiwaan yang ada di Surabaya,” tambahnya.
Dikonfirmasi apakah ia merupakan pasien rawat jalan? Dirmanto belum dapat memastikannya. Namun, ia menyebut masih menunggu pemeriksaan dari Ahli.
“Nanti itu kita pastikan ya. Kalau sudah ada pemeriksaan dari ahlinya. Jadi sementara yang kami dapatkan, bahwa yang bersangkutan (AH) ke salah satu RS di sana, merupakan salah satu pasien konsultasi terhadap kejiwaan,” ungkapnya.
Oleh karenanya, ia menyebut saat ini AH tengah menjalani proses observasi di RS Bhayangkara dengan melibatkan para Ahli.
“Saat ini sedang dilakukan observasi di RS Bhayangkara melibatkan dengan ahli,” katanya.
Perlu diketahui, Video porno viral dimedia media sosial (sosmed) berdurasi 16 menit 1 detik. Dalam video terlihat, ada seorang perempuan berkebaya merah tampak berperan menawarkan sesuatu pada seorang pria yang sedang berada di dalam kamar mandi.
Identitas kedua pemeran juga sudah terungkap. Pemeran wanita yakni berinisial AH, merupakan warga Malang. Sedangkan pemeran pria berinisial ACS, merupakan warga Surabaya. Keduanya diketahui menggunakan kamar bernomor 1710 sebuah hotel di Jalan Gubeng Surabaya untuk membuat video porno Surabaya.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk UU ITE sendiri, polisi menjeratkan pasal 27 Ayat Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Pasal 29 Jo Pasal 4 atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya diatas 5 tahun penjara. (rif)