Warta21.com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Ferli Hidayat imbas dari tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan suporter Arema FC.
Kapolri Ambil Keputusan Menonaktifkan..
“Malam ini Bapak Kapolri mengambil keputusan menonaktifkan dan mengganti Kapolres Malang,” kata Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin, 3 Oktober 2022.
Dedi mengatakan Ferli akan diganti oleh AKBP Putu Kholis Aryana. Putu Kholis sebelumnya menjabat Kapolres Tanjung Priok. Ferli ditempatkan sebagai Pamen SSDM Polri.
Selain mencopot Ferli, Dedi mengungkapkan berdasar perintah Kapolri, Kapolda Jawa Timur juga saat ini menonaktifkan Danyon, Danki, dan Danton Brimob sebanyak 9 orang.
“Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo. Kemudian Danki AKP Khas Darman, Danton Aiptu Solihin, Aiptu M Syamsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Danki atas nama AKP Untung, kemudian Danton atas nama AKP Danang, kemudian Danton AKP Nanang, kemudian Danton Aiptu Budi,” kata Dedi.
Polri Telah Melakukan Pemeriksaan 20 Orang Saksi
Saat ini mereka bersembilan masih dalam proses pemeriksaan oleh Tim Polri.
Pada kesempatan ini, Dedi juga menjelaskan bahwa Polri telah melakukan pemeriksaan 20 orang saksi. Polri telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Dedi.
Kerusuhan selepas pertandingan Arema FC vs Persebaya pada Sabtu 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang itu menyebabkan sebanyak 125 orang meninggal dunia. Sementara ratusan orang lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa nahas itu diduga diawali oleh ribuan supporter yang merusuh karena kecewa tim kesayangannya dikalahkan di rumah sendiri, Mereka diduga ingin mengejar pemain dan manajemen tim.
Gas Air Mata
Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Diduga karena panik terkena gas air mata, suporter panik dan berusaha keluar dari stadion. Akibatnya, ratusan korban jatuh diduga karena sulit bernapas dan terinjak-injak.
Indonesia Police Watch menduga polisi telah melanggar aturan FIFA karena menembakkan gas air mata. Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso FIFA melarang senjata api dan pengendali massa digunakan di dalam stadion.
“Penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 2 Oktober 2022.
Sugeng juga menyatakan bahwa polisi sempat melepaskan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah penonton. Hal itu membuat penonton panik sehingga berdesakan ke luar stadion.
Baca Juga: Eri Cahyadi: Saya Bonek, Tapi Andai Persebaya Kalah..
sumber: tempo.co, dan beberapa sumber.