Surabaya, Warta21.com – Sempat viral di media sosial (medsos) terkait pernikahan manusia dengan kambing, Polres Gresik mengamankan sebanyak empat tersangka penistaan agama.Kini keempat tersangka ditahan di rutan Polres Gresik.

Dua tersangka yang ditahan terlebih dahulu adalah AS dan SA keduanya ditahan Selasa (12/7) lalu.

Tersangka Kasus Pernikahan manusia dengan kambing

Beberapa hari berselang S yang berperan sebagai penghulu datang memenuhi panggilan polisi dan langsung ditahan pada Sabtu (16/7) kemarin.

NH baru memenuhi panggilan Satreskrim Polres Gresik pada Senin (18/7) pagi. NH menjalani pemeriksaan berjam-jam lamanya. Mulai pukul 10.00 sampai 16.00. NH langsung ditahan di Rutan Polres Gresik.

“Empat tersangka sudah ditahan di rutan Polres Gresik,” tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro.

Azis menegaskan pihaknya bekerja profesional dalam menangani kasus ini.

“Kami bekerja secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Jadi tidak ada tekanan atau intervensi dari manapun,” tegasnya lagi.

AS dijerat pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP. SA, S dan NH dijerat Pasal 156a KUHP. (rif)

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakPolres Tanjung Perak Lakukan Rekayasa Lalulintas, Adanya Perbaikan Jaringan Di Jembatan Suramadu
Artikulli tjetërHabib Rizieq Bebas Hari Ini? Ini Kata Kuasa Hukumnya!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini