Jakarta, warta21.com – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS Kominfo. Achsanul langsung ditahan.
Pantauan detikcom di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (3/11/2023), Achsanul keluar sekitar pukul 11.00 WIB. Achsanul tampak mengenakan rompi pink.

baca juga : Lowongan kerja Surabaya – STAFF ADMIN MARKETING

Achsanul langsung digiring ke mobil tahanan. Tangan Achsanul terlihat diborgol.
Nama Achsanul sempat muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK.

baca juga : Lowongan kerja Surabaya – STAFF ADMIN MARKETING

Kejagung kemudian memeriksa Achsanul. Kejagung mengatakan Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus BTS.

(whn/haf)
sumber : news.detik.com

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakLowongan kerja Surabaya – STAFF ADMIN MARKETING
Artikulli tjetër11 Tempat Wisata Seru di Thailand yang Wajib Dikunjungi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini