Surabaya, Warta21.com – Kakak ipar Dini Sera Afrianti, Ima Lestari, korban pembunuhan sadis Gregorius Ronald Tannur, mengatakan pihaknya akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY). Keluarga Dini akan melaporkan hakim yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur.

“Kami sudah koordinasi dengan kuasa hukum. Kata kuasa hukum kami, mau dilaporkan hakimnya,” kata Ima dilansir detikJabar, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Kejagung soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Sangat Tidak Beralasan

Diketahui, majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur adalah hakim ketua Erintuah Damanik. Sedangkan dua hakim anggotanya Mangapul serta Heru Hanindyo.

“Tahu bebas dari pengacara, ngasih tahu bebasnya Ronald itu dari pengacara. Ya kami sangat kecewa, sedih, dan kaget,” sambungnya.

Dimintai konfirmasi terpisah, kuasa hukum keluarga, Dimas Yemahura, membenarkan rencana pelaporan hakim ke Komisi Yudisial.

“Iya betul (akan dilaporkan ke KY). Kami sebagai kuasa hukum juga akan melakukan laporan kepada badan pengawas hakim di Mahkamah Agung terhadap putusan yang ada di PN Surabaya ini. Kami akan menggandeng banyak pihak yang memang peduli terhadap putusan ini, peduli terhadap keadilan yang ada di Republik Indonesia,” kata Dimas.

Sumber : Detiknews

Baca Juga : RESMI! Rekomendasi Destinasi yang Bisa Dikunjungi di Kota Tua Surabaya

 

Artikulli paraprakSurabaya Nonton Film – Sekawan Limo
Artikulli tjetërBPOM Minta Warga STOP Konsumsi Roti OKKO! Bagaimana Jika Terlanjur?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini