Bisnis, JAKARTA – Mulai besok, Sabtu 28 Agustus 2021 pemerintah akan menerapkan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai salah satu persyaratan perjalanan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendukung penuh penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai salah satu syarat perjalanan transportasi baik di moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Menurutnya, transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara menjadi bagian dari proses skrining dan penyaringan untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” katanya dikutip Jumat (27/8/2021).
Mengenai penerapannya, Budi mengaku, telah menginstruksikan para direktur jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturannya agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.
Dia juga meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, baik yang dikelola Kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri secara sistem dan prosedur agar penerapan aplikasi PeduliLindungi bisa berjalan baik.
“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang belum mengetahui adanya aturan ini,” imbuh Budi.
Sebagai informasi, aplikasi digital ini memiliki beberapa manfaat diantaranya dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana. Serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/antigen). Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada Juli 2021 di beberapa bandara.
Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, di mana terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding sejak 23 Juli 2021 dalam rangka membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.