Jakarta – Pengusaha hingga pekerja memprotes program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diprotes pengusaha hingga pekerja. Lantas apakah pemerintah akan evaluasi kebijakan itu?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato pun memberikan respons. Ia mengatakan akan mengecek terlebih dahulu protes yang muncul bersama Menteri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

Tertarik baca berita lainya,kunjungi kami di googlenews 

“Tentu kan ini nanti dicek ke Pak Menteri PUPR,” kata dia awak media ditemui di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

baca juga : Surabaya Nonton Film – Cash Out

Setelah dilakukan pengecekan dia meyakini proses tindaklanjutnya tidak akan memakan waktu banyak.

“Ya nanti akan dicek dengan Menteri terkait. Ya tidak lama lah,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024.

Menurut aturan tersebut simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

baca juga : Gasperini ke Xabi Alonso: Diam! Banyak Omong

Iuran bagi peserta pekerja ditanggung bersama, yaitu pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya. Aturan soal iuran ini tercantum dalam pasal 15 Tapera.
selengkapnya disini 

Artikulli paraprakKunci Jawaban Buku Tematik Kelas 2 SD Tema 8 Halaman 3 4 6 7 Pembelajaran 1 Subtema 1
Artikulli tjetërKekalahan di Singapura Menjadi Pengingat bagi Jonatan Christie

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini