Ira Tursilowati Kabag Hukum Pemkot Surabaya. Foto: redaksi suarasurabaya.net

Surabaya, Warta21.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewacanakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas bagi tenaga kontrak atau honorer.

Ira Tursilowati Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya menyebut, secara aturan dari pemerintah pusat, tidak ada THR bagi tenaga kontrak.

“Biasanya harus ada Peraturan Wali Kota dulu yang nanti menjadi pedoman daerah untuk melakukan pemberian THR,” kata Ira, Jumat (7/4/2023).

Ira belum bisa memastikan kapan perwali itu diterbitkan. Jika sudah ada, pemberian THR baru bisa dilakukan.

“Kalau ASN kan ada dua, PNS dan PPPK. (Kalau) tenaga kontrak itu memang gak dapat. Tapi khusus ada, yang nanti sementara kita tunggu aja perwalinya,” tambahnya.

Kini, rencana itu masih dibahas bersama dengan Bagian Hukum Pemkot Surabaya juga Badan Pengelolaaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya.

“Perwalinya nanti kita koordinasikan Bagian Hukum dan BPKAD. Karena anggarannya di BPKAD,” imbuhnya.

Sekedar diketahui, pemerintah memastikan seluruh pegawai honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di 2023. Itu diperkuat Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang memastikan pegawai honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2023.

Sumber : suarasurabaya.net

Baca Juga : 896 Personel Dikerahkan Amankan Paskah dan Sterilisasi Gereja di Surabaya

 

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprak896 Personel Dikerahkan Amankan Paskah dan Sterilisasi Gereja di Surabaya
Artikulli tjetërBPOM Surabaya Temukan Jajan Takjil Diduga Mengandung Borak di Kya-Kya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini