Surabaya, Warta21.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewacanakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas bagi tenaga kontrak atau honorer.
Ira Tursilowati Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya menyebut, secara aturan dari pemerintah pusat, tidak ada THR bagi tenaga kontrak.
“Biasanya harus ada Peraturan Wali Kota dulu yang nanti menjadi pedoman daerah untuk melakukan pemberian THR,” kata Ira, Jumat (7/4/2023).
Ira belum bisa memastikan kapan perwali itu diterbitkan. Jika sudah ada, pemberian THR baru bisa dilakukan.
“Kalau ASN kan ada dua, PNS dan PPPK. (Kalau) tenaga kontrak itu memang gak dapat. Tapi khusus ada, yang nanti sementara kita tunggu aja perwalinya,” tambahnya.
Kini, rencana itu masih dibahas bersama dengan Bagian Hukum Pemkot Surabaya juga Badan Pengelolaaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya.
“Perwalinya nanti kita koordinasikan Bagian Hukum dan BPKAD. Karena anggarannya di BPKAD,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, pemerintah memastikan seluruh pegawai honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di 2023. Itu diperkuat Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang memastikan pegawai honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2023.
Sumber : suarasurabaya.net
Baca Juga : 896 Personel Dikerahkan Amankan Paskah dan Sterilisasi Gereja di Surabaya