Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat dimulai hari ini, Kamis (5/6/2025), sesuai target pemerintah. Yassierli optimistis proses distribusi BSU ini akan berjalan lancar dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pencairan BSU Dimulai Hari Ini
Pencairan BSU ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi beban ekonomi mereka. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya ketepatan sasaran dalam penyaluran BSU ini.
Baca Juga: Mulai hari ini, Presiden Prabowo Berikan Diskon Tiket Kereta, Pesawat, dan Tarif Tol
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat dimulai dalam waktu dekat, yaitu Juni 2025. Program ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Berikut beberapa detail terkait BSU :
– Penerima Bantuan : 17 juta pekerja dengan gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan dan 3,4 juta guru honorer.
– Besaran Bantuan : Rp150 ribu per bulan untuk pekerja dan Rp300 ribu untuk guru honorer.
– Koordinasi : Program ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan serta BPJS Ketenagakerjaan.
– Penyaluran : Bantuan akan disalurkan sekaligus dalam satu tahap pencairan pada Juni 2025.
Tertarik baca berita lainnya, kunjungi kami di googlenews
Kriteria Penerima BSU
Penerima BSU adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima BSU untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.
Dengan koordinasi yang baik antar kementerian dan lembaga terkait, proses pendistribusian BSU dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Proses pendistribusian Bantuan Subsidi Upah (BSU) melibatkan dan memerlukan koordinasi yang baik antar kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kelancaran dan ketepatan penyaluran bantuan. Beberapa kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses ini antara lain:
– Kementerian Ketenagakerjaan : Sebagai leading sector, Kementerian Ketenagakerjaan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan proses penyaluran BSU.
– Kementerian Keuangan : Kementerian Keuangan bertanggung jawab untuk menyediakan anggaran untuk BSU.
– BPJS Ketenagakerjaan : BPJS Ketenagakerjaan berperan dalam proses verifikasi dan validasi data penerima BSU.
– Bank Penyalur : Bank penyalur bertanggung jawab untuk menyalurkan BSU kepada penerima.
Ebook Cuan dari rumah, Jualan produk hasil milyaran
Penyaluran BSU juga akan melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama untuk guru honorer. Dengan demikian, diharapkan BSU dapat tepat sasaran dan membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja.