Kubu Roy Suryo masih mengejar dugaan Ijazah Palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan Roy Suryo masih terus mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo meskipun Bareskrim Polri sebelumnya telah menyatakan bahwa ijazah tersebut asli. TPUA kemudian meminta gelar perkara khusus untuk menyelidiki lebih lanjut terkait keaslian ijazah Jokowi. Dalam gelar perkara tersebut, TPUA membawa sejumlah ahli digital forensik, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, Eggy Sudjana, dan Tifauzia Tyassuma, untuk memberikan bukti dan keterangan terkait dugaan keaslian ijazah Jokowi.

Gelar perkara khusus ini menjadi ajang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumen dan bukti terkait kasus ini. Dengan keterlibatan berbagai ahli dan pihak terkait, diharapkan proses ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait keaslian ijazah Jokowi.

Tertarik baca berita lainnya, kunjungi kami di googlenews

Roy Suryo, ahli digital forensik, melakukan analisis terhadap ijazah Presiden Joko Widodo sebelum menghadiri gelar perkara khusus di Bareskrim Polri. Berdasarkan analisisnya, Roy yakin bahwa ijazah Jokowi 99,9% palsu. Ia menggunakan dua metode analisis, yaitu Error Level Analysis (ELA) dan Face Recognition, dengan ijazah miliknya dari UGM sebagai pembanding.

Roy menemukan bahwa hasil analisis ELA pada ijazah Jokowi tidak menunjukkan detail yang seharusnya ada pada kertas ijazah asli, termasuk logo dan foto. Ia menyimpulkan bahwa ketiadaan detail tersebut menguatkan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi.

Dalam analisisnya, Roy membandingkan dua versi ijazah Jokowi yang beredar, yaitu ijazah yang diunggah oleh Politikus PSI Dian Sandi dan ijazah yang diperlihatkan oleh Bareskrim Polri dalam konferensi pers sebelumnya.

Baca Juga: Pasca Cerai Lee Si Young Malah Umumkan Hamil Anak Kedua

Roy berencana untuk mempresentasikan hasil analisisnya secara teknis dalam gelar perkara khusus, dengan harapan dapat membuktikan bahwa ijazah Jokowi palsu.

Menyikapi hal ini Kepolisian diharapkan untuk mengedepankan transparansi dalam penanganan kasus, termasuk kasus yang berkaitan dengan ijazah palsu. Transparansi sangat penting untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Dalam menangani kasus seperti ini, kepolisian harus memastikan bahwa semua bukti yang relevan diungkapkan dan proses investigasi dilakukan secara terbuka dan adil. Ini membantu membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan benar.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyelesaikan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Gelar perkara ini dilakukan dengan menghadirkan berbagai pihak, termasuk penyidik Bareskrim Polri, tim Biro Pengawas Penyidik Polri, Pakar Telematika Roy Suryo, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), pengacara Yakub Hasibuan yang mewakili Jokowi, serta pengawas eksternal seperti Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM, dan Anggota Komisi III DPR.

https://lynk.id/warta21_/Q1b9xxp

Dengan melibatkan berbagai pihak, Polri menunjukkan komitmen untuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan kasus ini. Gelar perkara ini memungkinkan berbagai perspektif dan keahlian untuk dipertimbangkan, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, menyatakan bahwa gelar perkara khusus yang digelar oleh Biro Wasidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah dilakukan dengan sangat maksimal dan transparan. Edi Hasibuan menilai bahwa langkah ini menunjukkan komitmen Polri untuk memastikan proses hukum yang adil dan terbuka.

https://lynk.id/warta21_/G8l5KwK

Edi Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), menilai bahwa pelaksanaan gelar perkara khusus oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah sesuai dengan prosedur internal Kepolisian. Penyidik Bareskrim Polri dan tim lainnya telah menjelaskan secara rinci proses penyelidikan kasus tersebut, menunjukkan transparansi dan komitmen untuk menangani kasus ini dengan adil.

Sementara itu, Kurniawan Triwibowo, Wakil Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi (ADIHGI), menambahkan bahwa gelar perkara khusus ini juga melibatkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Kompolnas, DPR, Komnas HAM, dan Ombudsman. Kurniawan berharap bahwa setelah gelar perkara ini, polemik terkait keaslian ijazah Jokowi dapat dihentikan dan tidak ada lagi pihak yang mempersoalkan isu tersebut.

Dengan langkah ini, Polri menunjukkan upaya untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat terjaga. Gelar perkara khusus ini menunjukkan upaya Polri untuk menangani kasus dengan transparan dan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan keadilan.

Artikulli paraprakBajoel Ijo Melahap Western Australia, 2:0
Artikulli tjetërPT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk (PMUI) Resmi Melantai di BEI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini