Warta21.com – Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIM) akan mengajukan praperadilan Polda Jawa Timur ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Upaya hukum tersebut diambil terkait dengan penyitaan tanah dan gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38, Surabaya, Senin (14/8) lalu.
“Kita akan ajukan upaya hukum praperadilan dalam waktu dekat,” ujar Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur (PT WIM) Tbk, Sutrisno seperti dikutip dari Radar Surabaya (Jawa Pos Grup), Selasa (15/8).
Sutrisno melanjutkan, setelah dilakukan penyitaan dan pemasangan police line, tidak ada lagi aktivitas di Graha Wismilak. “Para karyawan mulai meninggalkan kantor sejak Senin (14/8) pukul 19.00,” lanjut Sutrisno.
Sutrisno juga menyayangkan penyitaan dan pemasangan police line yang dilakukan Polda Jatim dilakukan saat masih banyak orang bekerja.
Sebagai informasi, PT WIM membeli gedung Graha Wismilak sejak tahun 1993 atau sudah 30 tahun. Setelah dibeli, sertifikat tanah dan gedung itu sudah berpindah nama pada PT WIM dari pemilik asal Nyono Handoko dan Dirut PT Gelora Djaja, Willy Walla.
“Selama kurun waktu itu, tidak ada tuntutan hukum dari pihak mana pun. Jadi, ketika Wismilak membeli tanah dan bangunan itu sudah dalam keadaan kosong. Dan, sertifikatnya juga nama pemilik, sehingga dilakukan proses jual beli,” ungkap Sutrisno.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menyatakan rencana praperadilan tersebut merupakan hak PT WIM sebagai penggugat.
“Ya, silakan diajukan. Enggak ada masalah. Lagipula kita melakukan penyitaan dan penggeledahan kemarin sudah dengan penetapan pengadilan,” kata Farman.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini melanjutkan polisi sudah mengantongi tiga nama calon tersangka. “Harusnya tiga, tapi kita baru dapat kabar duka ada salah satu calon tersangka yang meninggal dunia,” sebutnya.
Ketiga calon tersangka itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 266 dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Mereka adalah pihak penjual lahan bangunan eks Markas Polisi Istimewa dan Polres Surabaya Selatan yang kini bernama Graha Wismilak. Gedung yang sudah disita itu ditempati kepolisian sejak tahun 1945 hingga 1993.
“Terakhir sebagai Markas Polresta Surabaya Selatan. Anehnya, dalam kurun waktu 1945 sampai 1993 pada saat gedung ini masih dikuasai, kok ya bisa muncul HGB-HGB,” ujar Farman.
Sumber : jawapos







