JAKARTA, Warta21.com – Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Artis Rizky Billar terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan, pada hari ini, Selasa (22/3/2022).

“Ya (Rizky Billar direncanakan diperiksa hari ini,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Senin 21 Maret malam.

Surat panggilan Rizky Billar sendiri sudah ditayangkan oleh aparat kepolisian pada 18 Maret 2022 lalu.

Rizky Billar Ditanya Andai Tidak Bersama Lesti Kejora Lagi, Jawabannya  Mengejutkan - ShowBiz Liputan6.com
Rizky Billar – Luputan6.com (22/3)

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan, mulai dari rumah, kendaraan dan lainnya. Aet milik Doni Salmanan yang telah disita sebanyak 97 item. Dari update terakhir, 97 item aset yang disita itu jika diuangkan mencapai angka Rp64 miliar.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Artikulli paraprakLa Liga: Los Blancos di Buat Malu, di Depan Pendukungnya
Artikulli tjetërLawan Liverpool, Ini Ambisi Kevin De Bruyne!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini