Warta21.com, Jakarta – Pesawat terbang boleh beroperasi dengan kapasitas penumpang maksimal 100 persen di Jawa-Bali selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 15-21 Februari.
Aturan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (14/2/2022).
dari lembaran Inmendagri tersebut pada Selasa (15/2/2022), kapasitas penerbangan dengan maksimal 100 persen penumpang berlaku di daerah berstatus Level 1, Level 2 maupun Level 3.
Rincian aturannya berbunyi transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara itu, di daerah yang menerapkan PPKM Level 1 transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental juga dapat membawa penumpang dengan kapasitas 100 persen.
Namun, hal itu harus didukung dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lalu di daerah dengan status PPKM Level 2 transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan sewa/rental dapat membawa peumpang dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
Terakhir, transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental dapat mengangkut penumpang dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Adapun dalam perpanjangan PPKM kali ini jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 di Jawa-Bali sebanyak 66 daerah. Lalu daerah berstatus PPKM Level 2 sebanyak 58 daerah.
Untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 sebanyak 4 daerah.