Pelaku sandal berpaku gembos ban dijerat dengan pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan. (Istimewa)

Warta21.com – Akhirnya, Polrestabes Surabaya menghadirkan F, 41, pelaku kasus sandal berpaku gembos ban yang diamankan beberapa waktu lalu. Di depan awak media, F tampak tak mengenakan penutup muka.

Warga Sidorukun, Dupak Krembangan, Surabaya, itu dibekuk anggota Jatanras Polrestabes Surabaya, setelah aksinya menggegerkan masyarakat Surabaya. Saat didalami, rupanya pria pengangguran itu telah beraksi di sejumlah lokasi di Kota Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku dengan cara gembos ban. Dia sengaja memakai sandal berpaku dari jari-jari payung. Setelah mobil korban gembos, pelaku melakukan aksinya.

”Dia mencuri tas, dompet, hingga sejumlah barang berharga, dalam mobil korban,” papar Mirzal Maulana.

Menurut AKBP Mirzal, aksi pelaku kerap dilakukan ketika pemilik atau pengemudi tengah berhenti karena ban mobil milik korban bocor. Saat korban lengah dan pintu mobil dalam keadaan tidak terkunci, pelaku beraksi.

”Dari keterangan, pelaku telah melakukan aksinya pada Mei sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Wali Kota Mustajab Surabaya, dengan hasil stik golf,” jelas Mirzal.

Setelah video yang merekam aksinya itu viral, F memutuskan untuk kabur dari kosnya di Krembangan. F mengaku sudah lima kali beraksi.

Tak ayal, usai dibekuk, F diganjar pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan. Selain melakukan pencurian di dalam mobil pelaku juga kerap memasuki minimarket yang dilewatinya.

”Pelaku menyaru sebagai pembeli lalu mencuri voucher Google play, Netflix, dan Sportify Premium, saat karyawan lengah. Pelaku juga residivis kasus pencurian dan pembunuhan,” ungkap Mirzal Maulana.

Sumber : jawapos.com

Baca Juga : Teka-teki Cawapres Prabowo: Cak Imin, Gibran atau Erick?

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakKiamat E-Commerce, Ini Alasan Penjual Beralih ke WhatsApp
Artikulli tjetërCerita Lengkap Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana-Rihani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini