Jakarta, Indonesia — Dunia pendidikan Indonesia diguncang oleh skandal korupsi besar-besaran yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 1,98 triliun. Sosok sentral dalam pusaran kasus ini adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang kini telah resmi ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Agung.

Digitalisasi Pendidikan Gagal Total

Program ini sejatinya dirancang untuk mendorong transformasi digital di sekolah-sekolah, khususnya di wilayah 3T. Sekitar 1,2 juta unit laptop berbasis ChromeOS ditargetkan terdistribusi ke satuan pendidikan. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah di daerah yang belum memiliki akses internet stabil.

Peran Sentral Jurist Tan

Jurist Tan terlibat dalam berbagai pertemuan strategis, termasuk dengan Google dan lembaga kajian PSPK. Ia diduga menjadi arsitek perubahan kajian teknis yang awalnya merekomendasikan laptop Windows menjadi Chromebook. Bersama Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi, Tan menyusun ulang dokumen kajian untuk mengarahkan pengadaan ke satu vendor tertentu.

Tertarik baca berita lainnya, kunjungi kami di googlenews

Tak hanya itu, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, pejabat Kemendikbudristek lainnya, turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengondisikan jalannya proyek sesuai arahan internal, dengan metode pengadaan yang dimodifikasi dan penyedia yang telah “diatur”.

Jurist Tan Lolos ke Australia, Kini Buronan Internasional

Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, Kejaksaan Agung menetapkan Jurist Tan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan investigasi MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Tan diduga menetap di Australia—tepatnya di kota Sydney dan Alice Springs.

Upaya pemanggilan melalui kuasa hukum ditolak karena tidak sah secara hukum. MAKI mendesak pemerintah untuk menerbitkan red notice Interpol agar penangkapan bisa dilakukan secara internasional.

Baca Juga: Jokowi Sentil Polemik Ijazah & Gibran: “Lagi Ada Sinetron Politik, Ya?”

Timeline Kronologis Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berikut adalah alur waktu yang menggambarkan perkembangan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis ChromeOS di Kemendikbudristek yang melibatkan Jurist Tan:

2019 – Awal Program Digitalisasi

  • Kemendikbudristek mulai merancang program pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan nasional.
  • Kajian awal merekomendasikan perangkat berbasis Windows sebagai pilihan utama.

2020 – Masuknya Jurist Tan & Pengaruh Eksternal

  • Jurist Tan mulai aktif sebagai Staf Khusus Menteri.
  • Kemendikbudristek melakukan serangkaian pertemuan dengan Google dan PSPK.
  • Kajian teknis berubah arah, mulai condong pada penggunaan ChromeOS.

2021 – Penetapan Chromebook & Peluncuran Pengadaan

  • Pemerintah menetapkan Chromebook sebagai perangkat utama.

Proyek pengadaan dimulai, dengan target distribusi 1,2 juta unit ke sekolah-sekolah.

https://lynk.id/warta21_/Q1b9xxp

2022 – Muncul Keluhan dan Sorotan Publik

  • Sekolah di wilayah 3T mengeluh kesulitan menggunakan Chromebook karena masalah koneksi internet.
  • Muncul kritik bahwa perangkat tak sesuai kebutuhan di lapangan.

2023 – Pemeriksaan Awal & Audit

  • BPK mulai audit proyek pengadaan.
  • Laporan awal menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam proses pengadaan dan harga.

2024 – Kejagung Mulai Penyelidikan

  • Kejaksaan Agung membuka penyelidikan formal terhadap pengadaan laptop Chromebook.
  • Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan pejabat lainnya mulai diperiksa.

https://lynk.id/warta21_/G8l5KwK

Februari 2025 – Penetapan Tersangka

  • Jurist Tan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
  • Kejagung menyebut kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.

Maret – Mei 2025 – Jurist Tan Mangkir

  • Jurist Tan mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan.
  • Kuasa hukum ajukan permintaan agar Jurist Tan diperiksa secara tertulis, ditolak oleh Kejagung.

Juli 2025 – Jurist Tan Jadi Buronan

  • Jurist Tan resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • MAKI menyebut Tan berada di Australia, tepatnya di Sydney dan Alice Springs.
  • Kejagung membuka kemungkinan menerbitkan red notice untuk penangkapan internasional.

Dampak Kasus ke Pendidikan dan Publik

Kasus ini bukan hanya soal uang negara yang hilang, tapi juga mengancam masa depan pendidikan digital Indonesia. Guru dan siswa di daerah terpencil tidak bisa menggunakan perangkat yang disediakan, menciptakan kesenjangan digital yang lebih lebar dari sebelumnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini