Warta21.com – Amelia Salim, seorang Crazy Rich Surabaya kembali gagal hadirkan saksi dalam persidangan gugatan harta bersama terhadap sang suami, Tonny Suryadi Wijaya.
Terhitung sudah empat kali kesempatan yang diberikan majelis hakim yang diketuai IGN Partha Bhargawa. Namun nyatanya, Amelia gagal menggunakan kesempatan tersebut. Hakimpun diminta bersikap tegas oleh tergugat.
Dalam sidang yang digelar Rabu (12/7/2023), Amelia sempat mendatangkan dua saksi yakni Ong Ling Ling dan Irene. Namun, kuasa hukum Tergugat Tonny Suryadi Wijaya keberatan kedua saksi yang didatangkan Amelia lantaran keduanya adalah ibu kandung dan karyawan penggugat.
Setelah mendengar keberatan dari tim kuasa hukum tergugat, Ketua Majelis Hakim IGN Partha Bhargawa kemudian memutuskan untuk menolak kedua saksi. Namun anehnya, majelis hakim masih memberi kesempatan kepada tim kuasa hukum Amelia Salim untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.
Keputusan majelis hakim yang kembali memberikan kesempatan kepada pihak Amelia Salim untuk mengajukan saksi, mendapat kritikan dari tim kuasa hukum tergugat.
“Sudah 4 kali (sidang) pengajuan saksi dari pihak penggugat dilakukan penundaan,” ujar Tonny Suryadi Wijaya, kuasa hukum tergugat usai sidang.
Akibatnya sidang pun kembali dilakukan penundaan, setelah saksi yang dihadirkan masih memiliki hubungan keluarga dengan penggugat.
“Karena tadi saksi yang dihadirkan adalah mama dari penggugat dan saksi kedua adalah karyawannya, maka kami keberatan. Karena tadi (saksi) yang dihadirkan melanggar ketentuan hukum acara tentang siapa yang boleh dijadikan saksi,” terangnya.
Jika pada sidang berikutnya penggugat kembali tidak bisa hadirkan saksi, maka Tony meminta agar majelis hakim bisa bersikap tegas.
“Kami meminta agar majelis hakim dapat mengambil sikap memutuskan tidak menunda lagi, bilamana saksi dari pihak penggugat tidak hadir lagi apapun alasannya. Kemudian saya minta kebijaksanaan hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi dari tergugat,” tegasnya.
Sementara itu, I Dewa Nyoman Sudiharta yang juga kuasa hukum tergugat menanggapi keputusan majelis hakim yang masih memberikan kesempatan kepada penggugat untuk mengajukan saksi dinilai telah merugikan penggugat.
“Sebagai pihak tergugat hal ini sangat merugikan kami. Kalau dari penggugat hal ini sangat menguntungkan,” paparnya.
Nyoman menjelaskan, majelis hakim seharusnya adil kepada kedua belah pihak, dan selanjutnya tidak merugikan salah satu pihak. “Mudah-mudahan (sidang) selanjutnya tidak begini lagi,” tegasnya.
Perlu diketahui, Crazy Rich Surabaya Amelia Salim mengajukan gugatan harta bersama terhadap mantan suaminya DI ke PN Surabaya. Gugatan diajukan Amelia Salim pasca resmi bercerai dengan DI.
Sumber : beritajatim.com
Baca Juga : Beberapa Kota di Jawa Timur Diprediksi Hujan Deras Hari ini