Warta21.com  – Sidang perdana kasus korupsi senilai Rp8,2 miliar yang melibatkan Syaiful Rachman Kepala Dinas Pendidikan Jatim dan Eny Rustiana Kepala SMK di Jember berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pada Selasa (22/8/2023).

Sidang dengan agenda dakwaan itu, berlangsung secara daring lewat layar monitor yang menghubungkan Ruang Sidang Candra, dengan Ruang Tahanan Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

 

 

Sumber : suarasurabaya.net

Baca Juga : RS Ubaya Resmi Layani Pasien BPJS Kesehatan untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakRS Ubaya Resmi Layani Pasien BPJS Kesehatan untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan
Artikulli tjetërSiswa SMA Surabaya Tabrak 2 Kendaraan karena Kebut-kebutan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini