Warta21.com – Sidang perdana kasus korupsi senilai Rp8,2 miliar yang melibatkan Syaiful Rachman Kepala Dinas Pendidikan Jatim dan Eny Rustiana Kepala SMK di Jember berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pada Selasa (22/8/2023).
Sidang dengan agenda dakwaan itu, berlangsung secara daring lewat layar monitor yang menghubungkan Ruang Sidang Candra, dengan Ruang Tahanan Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Sumber : suarasurabaya.net
Baca Juga : RS Ubaya Resmi Layani Pasien BPJS Kesehatan untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan
Silahkan berkomentar