Pemerintah menerbitkan aturan beli LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Warta21.com – Penerapan Aturan baru Elpiji 3 kg dalam pembelian gas melon bersubsidibaru akan berlaku secara menyeluruh 1 Januari 2024.

Namun meskipun belum diterapkan pangkalan dan masyarakat sudah punya kesan tersendiri.

Hal itu berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah meskipun aturan baru elpiji 3 kg itu diberlakukan.

Tak jarang, pangkalan juga menjadi sasaran keluhan hingga emosi masyarakat.

Pihak Pangkalan terpaksa harus berusaha lebih sabar dan legawa.

Mulai tahun depan, untuk membeli gas melon bersubsidi itu harus menunjukkan KTP.

Tujuannya tidak lain agar penggunaan gas melon tepat sasaran bagi warga miskin.

Namun, aturan baru elpiji 3 kg tersebut dikeluhkan bukan hanya oleh masyarakat, melainkan juga pangkalan.

Pangkalan justru mengaku sering menerima keluhan masyarakat karena aturan itu dianggap merepotkan.

Seperti yang dialami oleh salah satu pangkalan gas elpiji, Rina Syafa’.

Perempuan berjilbab itu mengaku sering menjadi sasaran emosi pembeli.

Tak jarang juga menerima kata-kata yang tidak pantas diucapkan.

“Ya kalau dimintai KTP sering marah-marah, apalagi kalau ketinggalan terus disuruh ambil gak mau,” ungkap warga Desa Selokajang, Kecamatan Srengat ini.

Demi kenyamanan pelanggan, Rina pun terpaksa tetap melayani pembeli meski tidak membawa KTP.

Sebab, kalau tidak begitu, tidak jarang mereka tidak jadi membeli. Hal itu harus dilakukan agar tetap mendapat keuntungan.

Padahal, menurut Rina, aturan tersebut langsung dari pemerintah.

Terkadang ada sebagian masyarakat yang salah mengartikan bahwa pangkalan yang membuat aturan tersebut.

Dia pun harus ekstra memberikan pemahaman kepada pembeli agar mau mengikuti aturan tersebut.

Pemilik pangkalan warga Desa Pakisrejo, Kecamatan Srengat, ini terpaksa memberikan pinjaman tabung 5,5 kilogram terlebih dulu kepada pembeli.

Sebab, pembeli berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Berdasarkan surat edaran (SE) dari Gubernur Jawa Timur (Jatim), ASN tidak boleh menggunakan gas melon.

“Ya terpaksa saya pinjami demi aturan. Nanti biasanya dibayar ketika mengembalikan tabung yang kosong,” jelasnya.

Adapun harga tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 5,5 kg sebesar Rp 350 ribu.

Kemudian, tabung gas ukuran 12 kg senilai Rp 525 ribu per tabung. Harga tabung ukuran 12 kg itu termasuk pembelian gas beserta tabung.

Inisiatif harus dilakukan Lilis agar mereka bisa beralih ke gas ukuran 5,5 kg atau 12 kg.

Dengan begitu, masyarakat lain bisa menggunakan gas melon.

Wiji mengaku bahwa alternatif tersebut cukup berhasil, meski untung yang didapat sedikit terhambat.

“Kalau nggak begitu, mereka tetap ngeyel beli gas melon. Saya hanya mencoba menaati aturan yang ada,” ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Lilis, masyarakat sudah diminta untuk membawa KTP ketika membeli gas melon.

Aturan tentang pembelian gas melon bagi ASN juga sudah disampaikan.

Namun terkadang masyarakat yang terkesan mengabaikan.

Lilis berharap ada pertimbangan dari pemerintah. Sebab, bukan hanya pembeli, melainkan pangkalan juga merasa terbebani.

Pasalnya, pendataan pembeli dilakukan secara digital sehingga pangkalan yang tidak terbiasa akan merasa kesulitan.

“Kalau sendiri, saya nggak bisa. Jadi dibantu sama anak saya. Kalau bisa ya dipertimbangkan lagi aturan ini,” pungkasnya.***

Sumber : disway.id

Baca Juga : Tersangka Bantah Santai Saat Flare Prewed Mulai Membakar Savana Bromo

Artikulli paraprakTersangka Bantah Santai Saat Flare Prewed Mulai Membakar Savana Bromo
Artikulli tjetërDishub Tambah Trayek Feeder Trans Jatim di Mojokerto-Batu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini