Warta21.com – Tersangka kebakaran Gunung Bromo Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) dan lima saksi lainnya membantah bersikap santai saat api dari flare yang digunakan sebagai properti prewedding mulai membakar savana. Bantahan tersebut disampaikan melalui penasihat hukum mereka, Mustaji.
“Tidak benar kalau klien kami hanya menyaksikan dan berdiam atau tidak berbuat apa-apa saat kebakaran terjadi di Gunung Bromo,” kata Mustaji, dilansir detikJatim, Jumat (15/9/2023).
Untuk diketahui, sesi foto prewedding dengan menggunakan flare memicu kebakaran kawasan Gunung Bromo. Dalam video yang beredar, ada enam orang, yakni pasangan calon pengantin dan kru wedding organizer (WO), yang tampak santai dan justru melihat foto-foto hasil pemotretan.
Menurut Mustaji, saat kejadian, para kliennya langsung mengambil air yang mereka bawa dari dalam mobil. Mustaji menuturkan para kliennya mengambil lima botol besar air untuk berusaha memadamkan api yang membakar savana Bromo.
“Mereka langsung mengambil botol berisi air yang memang bekalnya di dalam mobil. Kurang lebih ada lima botol besar yang klien kami ini ambil saat melihat ada asap,” ungkap Mustaji saat ditemui di Polres Probolinggo.
Mustaji menuturkan api sulit dijinakkan karena angin kencang. Persediaan air yang dibawa para kliennya pun, sambung Mustaji, tidak cukup untuk memadamkan api.
“Tidak hanya angin kencang saja, karena juga kondisi rerumputan yang sudah sangat kering sehingga klien kami tidak bisa mengatasi,” pungkas dia.
Sumber : detik.com
Baca Juga : Pemkot Surabaya Tertibkan 12 Bangunan yang Tempati Aset Kota