Warta12.com – Ade Firmansyah (28), sopir bus pariwisata Ardiansyah yang mengalami kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) pada Senin (16/5/2022) pagi, ternyata positif menggunakan narkoba.
Hal itu diketahui setelah polisi melakukan tes urine terhadapnya.
Terkait dengan itu, Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, dalam hal ini pemilik Perusahaan Otobus (PO) harus bertanggung jawab.
Sambungnya, operator juga lalai mengawasi sopirnya, memperkerjakan sopir yang menggunakan narkoba.
“Ini tangggung jawab operatornya. Selain itu, sopir juga bisa dikenakan Undang-undang narkoba,” dikutip dari laman Kompas.com, Selasa (17/5/2022) sore.
Saat ditanya sang sopir membantah mengonsumsi narkoba, Tigor meminta polisi untuk mengecek lebih lanjut.
“Kalau di tes ulang lagi, nanti bisa kelihatan jenisnya apa, bisa saja saat itu sopir mengonsumsi minuman untuk energi,” ungkapnya.
Untuk mengetahui jenis-jenis zat yang dilarang atau mengandung narkoba, kata Tigor, polisi sebaiknya melakukan cek ulang
“Bisa melalui cek darah, rambut, walau pun dia memakainya (sabu) sudah lama. Kalau bukti awalnya seperti itu, perlu diperdalam lagi,” jelasnya.
Masih kata Tigor, ketika hasil itu memang benar sopir positif narkoba, maka operator bus itu juga bisa kena. Sebab, memperkerjakan sopir yang menggunakan narkoba.
Minta polisi gencar lakukan razia
Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, Tigor pun meminta polisi untuk gencar melakukan razia di jalanan.
Hal itu, sambungnya, untuk mengetahui kelayakan kendaraan dan pengemudi.
“Polisi harus melakukan razia di jalanan. Kalau saya lihat polisi sudah jarang melakukan razia,” pungkasnya.