Kementerian ESDM Putuskan Tidak Naikkan Tarif Listrik Triwulan III 2025

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan III tahun 2025, yang berlaku mulai Juli hingga September.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menjelaskan bahwa parameter ekonomi makro untuk kuartal III/2025 seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri.

Baca Juga: KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam OTT di Sumatera Utara

Golongan Pelanggan yang Terkena:

– 13 golongan pelanggan nonsubsidi tarif listrik tidak mengalami perubahan atau tetap.

Berikut adalah rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama periode Juli hingga September 2025:

1. R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh

2. R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh

3. R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh

4. R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh

5. R-3/TR ≥6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

6. B-2/TR 6.600–200.000 VA: Rp 1.444,70/kWh

7. B-3/TM >200.000 VA: Rp 1.114,74/kWh

8. I-3/TM >200.000 VA: Rp 1.114,74/kWh

9. I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp 996,74/kWh

10. P-1/TR 6.600–200.000 VA: Rp 1.699,53/kWh

11. P-2/TM >200.000 VA: Rp 1.522,88/kWh

12. P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp 1.699,53/kWh

13. L (TR, TM, TT): Rp 1.644,52/kWh

– 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan tarif listrik, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tertarik baca berita lainnya, kunjungi kami di googlenews

Dampak Keputusan:

– Menjaga kestabilan biaya listrik bagi masyarakat dan pelaku usaha

– Meningkatkan efisiensi operasional PLN tanpa mengurangi kualitas layanan

– Menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik tetap terkendali

Kebijakan Penahanan Tarif:

– Tujuan: Mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional

– Menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri

– Keputusan: Tidak menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan III tahun 2025.

https://lynk.id/warta21_/G8l5KwK

Dengan keputusan ini, pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik.

Melalui program ini pemerintah bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Keputusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan industri terhadap pemerintah. Serta berusaha menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal, kondisi ekonomi, dan kepentingan masyarakat luas.

Artikulli paraprakKPK Tetapkan Lima Tersangka dalam OTT di Sumatera Utara
Artikulli tjetërIlia Topuria Membuat Sejarah di UFC 317 dengan Mengalahkan Charles Oliveira

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini