KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi di Sumatera Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Salah satu tersangka yang menarik perhatian adalah Topan Obaja Putra Ginting, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka:
– Topan Obaja Putra Ginting: Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara
– Rasuli Efendi Siregar: Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Sumut
– Heliyanto: Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut
– M. Akhirun Efendi Siregar: Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup
– M. Rayhan Dulasmi Pilang: Direktur PT RN
https://lynk.id/warta21_/Q1b9xxp
Kasus Korupsi:
Dua perkara korupsi yang diungkap KPK berkaitan dengan proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara, yaitu:
– Proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut, termasuk preservasi dan rehabilitasi jalan di kawasan Kota Pinang–Gunung Tua–Pal XI dengan total anggaran mencapai Rp74 miliar.
– Proyek pembangunan jalan di bawah Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu proyek Jalan Sipiongot–Labusel senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Modus Operandi:
KPK menemukan bahwa tersangka melakukan pengaturan proses e-catalog agar perusahaan tertentu bisa memenangkan proyek. Penerimaan uang dilakukan sebagai imbalan atas pengaturan tersebut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus korupsi di Sumatera Utara. Salah satu tersangka adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
Perkara:
– Kasus korupsi terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara
Pengumuman:
Asep Guntur Rahayu mengumumkan penetapan tersangka di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Tertarik baca berita lainnya, kunjungi kami di googlenews
KPK Jelaskan Pihak-Pihak yang Diamankan dalam OTT di Sumatera Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN)/Penyelenggara Negara dan pihak swasta.
Dua Klaster Kasus Korupsi:
– Klaster Pertama: Dugaan korupsi terkait pembangunan jalan proyek PUPR Sumatera Utara
– Klaster Kedua: Dugaa korupsi terkait proyek-proyek di Satker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Sumatera Utara
Pihak yang Diamankan:
– ASN/Penyelenggara Negara
– Pihak swasta
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengingatkan pesan penting tentang integritas dan profesionalisme dalam bekerja, terutama setelah beberapa anak buahnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun tidak secara langsung menyebutkan nama ayah Presiden Prabowo Subianto, Sumitro Djojohadikusumo, Dody Hanggodo menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas publik.
Dalam beberapa kesempatan, Dody Hanggodo telah menekankan pentingnya budaya kerja yang dilandasi integritas tinggi, profesionalisme, dan etika kerja yang baik. Ia juga mengingatkan bahwa pejabat publik harus menjadi teladan bagi masyarakat dan menjaga kredibilitas kementerian sebagai institusi yang amanah.
Pesan Penting:
– Integritas dan Profesionalisme: Dody Hanggodo menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja.
– Teladan bagi Masyarakat: Pejabat publik harus menjadi teladan bagi masyarakat dan menjaga kredibilitas kementerian.
– Budaya Kerja yang Baik: Dody Hanggodo mengingatkan pentingnya budaya kerja yang dilandasi integritas tinggi, profesionalisme, dan etika kerja yang baik.