Warta21.com- Tujuh anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tujuh Anggota Polri ditetapkan Sebagai Tersangka
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
“Saat ini 7 dulu. Itu yang sudah sangat, istilahnya, mutlak ya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditanyakan apakah jumlah tersangka masih bisa bertambah, Jumat (2/9).
Dedi menjelaskan penetapan tersangka dalam kasus obstruction of justice dilakukan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri dari hasil gelar perkara.
Pemberhentian Tidak Hormat dari Anggota Kepolisian
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kemudian menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Baiquni Wibowo.
“Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” Ujar Dedi.
Merusak Rekaman CCTV
Baiquni disebut sebagai orang yang menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo. Ia melakukan peran itu bersama Kompol Chuck Putranto.
Chuck juga telah dijatuhi sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri, Dia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa obstruction of justice terkait perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV.
Baca Juga: Surabaya: Proyek Penanganan Banjir Masih 50 Persen!
sumber: cnnindonesia.com, dan beberapa sumber.