Warta21.com, Surabaya- Tukang kuli bangunan nekat mencari penghasilan tambahan dari mengedarkan narkoba, jenis sabu. Pria berinisial SY tersebut akhirnya di gelandang polisi dengan sejumlah barang bukti.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi terkait peredaran sabu di kawasan Kecamatan Sawahan.
“Dari laporan itu, personel lalu turun ke lokasi dan melakukan pengintaian di sana,” kata Daniel, kepada media, Senin, 23 Januari 2023.
Barang Bukti
Kemudian, kata Daniel, pelaku berusia 33 tahun tersebut ditangkap di tempat kosnya di Jalan Putat Jaya. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti di rumah pengedar sabu itu.
“Dari penangkapan terhadapnya (pelaku) diamankan barang bukti lima paket sabu dengan berat 2,81 gram siap edar, dua bendel plastik klip, satu handphone dan pipet kaca,” jelasnya.
“Setelah mendapatkan barang bukti itu, pelaku lalu dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Daniel.
Saat diperiksa, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Sugik, Selasa, 20 Desember 2022. Saat ini lelaki tersebut tengah dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Saat ini (Sugik) masih kita kejar. Sementara, tersangka mengaku mengedarkan barang haram itu untuk memenuhi biaya hidup,” ucapnya.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka, Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU NO.35 THN 2009 tentang narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Respons PDIP soal Gibran ‘Tidur Saja’ Bisa Menang Pilgub Jateng