Surabaya, Warta21.com – Viral unggahan konten informasi di sebuah grup Facebook (FB) driver ojek online Surabaya, mengenai pengendara yang mengaku terkena tilang polisi gegara naik motor pakai sendal jepit, Kamis (16/2/2022).
Akun FB mengaku sebagai pengendara motor yang terkena tilang gegara naik motor pakai sandal jepit itu, berinisial IS.
Unggahan akun tersebut menggunakan dua foto. Foto pertama, menunjukkan surat tilang Polri.
Sedangkan foto kedua, menunjukkan sebuah surat tilang namun dengan latar belakang yang memperlihatkan kondisi kaki kanan manusia memakai sandal jepit.
Akun tersebut, juga membubuhi narasi tulisan atas kedua unggahan foto tersebut, bertuliskan

“Ja**** (umpatan) polisi ta** (umpatan) wes eroh udan spatune engkok teles malah kenek tilang. Ati-ati polisi Wonokeromo mengintai (sudah tahu hujan sepatunya takut basah malah terkena tilang. Hati-hati polisi Wonokromo mengintai),” tulis akun tersebut.
Namun, diduga hanya berselang kurang dari 30 menit. Akun tersebut merevisi beberapa kata pada kalimat narasi unggahan kedua foto tersebut.
“Ja**** (umpatan) polisi asem wes eroh udan spatune engkok teles malah kenek tilang. Ati-ati polisi mengintai (sudah tahu hujan sepatunya takut basah malah terkena tilang. Hati-hati polisi mengintai),” tulis kalimat narasi yang telah direvisi dari akun tersebut.
Namun unggahan informasi yang dibuat oleh akun tersebut, malah ditanggapi secara kritis oleh beberapa akun lainnya di dalam halaman grup FB tersebut.
Misalnya, akun FB; Reza Aap, mengunggah ulang postingan akun tersebut, dengan narasi yang cenderung mengimbau agar tidak mudah membuat konten informasi bohong apalagi yang berkenaan dengan tema hukum lalu lintas.
“Tiwas arep nangani,haddeeewww +62 tenan!!! OJK maen2 lah nek masalah hukum,posting yang real ojk hoax (Nyaris mau menanggapi sungguhan. Jangan main-mainlah kalau masalah hukum. Posting yang sungguhan jangan hoax),” tulis akun FB; Reza Aap.
Ada juga akun FB; Vegaz Sanjaya Jr, mengunggah ulang postingan akun tersebut, dengan narasi yang sama kritisnya namun cenderung agak satir.
“Postingan provokator kok ilang???,” tulis narasi akun FB tersebut.
Menanggapi temuan unggahan yang terlanjur viral tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengungkapkan, pihaknya sudah memperoleh adanya laporan atas temuan unggahan tersebut.
Namun, ia menegaskan, postingan tersebut merupakan informasi hoax.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukannya, surat tilang tersebut bukan dikeluarkan dari wilayah hukum Polrestabes Surabaya Polda Jatim.
Melainkan, dari Satlantas Polres Demak Polda Jateng.
Tak hanya itu, surat tilang tersebut dikeluarkan oleh petugas kepolisian setempat, bukan atas pelanggaran penggunaan sandal jepit oleh pengendara motor.
Namun, ungkap Teddy, karena si pengendara yang memperoleh surat tilang tersebut, didapati berkendara tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Itu sudah cek ke e-tilang polri, sesuai dengan nomor registrasi di surat tilang. Itu (surat tilang dalam postingan FB) tidak terjadi di Surabaya. Itu terjadi atau surat tilang dari Demak Jateng. Itu pelanggarannya bukan pelanggaran sandal jepit. Itu pelanggarannya orang itu tidak punya SIM,” ujarnya dikutip dari TribunJatim.com, Kamis (16/6/2022).
Teddy menduga, akun tersebut secara sengaja membuat konten informasi yang ditemukan dari halaman platform media tertentu yang tidak benar-benar terjadi di Kota Surabaya, namun dituliskan dalam narasinya terjadi di Kota Surabaya, Jatim.
“Dia juga memposting surat tilang entah di mana tapi ditulisnya polri di Surabaya,” jelasnya.
Hingga saat ini, Teddy kembali menegaskan, tidak ada pasal pelanggaran hukum lalu lintas yang mengatur secara spesifik pelarangan penggunaan sandal jepit.
“Tidak ada pasal sandal jepit,” tukasnya.
Mengenai penindakan hukum terhadap pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit, atas pernyataan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi yang beberapa waktu ramai diperbincangkan.
Teddy menjelaskan, sifat pernyataan Kakorlantas tersebut adalah imbauan kepada masyarakat untuk memprioritaskan keselamatan dan keamanan saat berkendara, terutama pengendara roda dua; motor.
“Kan sudah jelas tidak ada penilangan sandal jepit. Kalau baca pernyataan Kakorlantas itu imbauan sebaiknya pengendara roda dua agar menggunakan sepatu. Itu dilihat dari aspek keselamatan fatalitas kecelakaan yang ditimbulkan dari pengendara menggunakan sandal pasti kalau terjadi laka bisa lebih parah,” terangnya.
Sehingga Teddy tak henti-hentinya mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan media sosial, dan tidak memanfaatkannya untuk memproduksi informasi palsu ataupun hoax.
“Kami lebih memberikan klarifikasi dan informasi kepada masyarakat, dan tentunya edukasi masyarakat. Agar tidak membuat berita bohong, merekayasa informasi,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, dikutip dari Tribunnews.com, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memastikan, tidak ada sanksi tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit saat berkendara.
Hal ini sekaligus menanggapi simpang siur terkait penindakan terhadap pesepeda motor yang memakai sandal jepit.
“Tidak ada sanksi tilang. Saya sudah sampaikan untuk ops patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan ETLE,” kata Firman kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Firman menjelaskan petugas nantinya hanya akan memberikan imbauan dan edukasi jika menemukan pengendara yang memakai sandal jepit.
Dia meminta masyarakat untuk memiliki kesadaran secara mandiri.
“Yang ketemu di jalan kita akan berikan edukasi termasuk tadi. Ini mungkin tidak gampang masa masa dulu ketika dipaksa pakai helm juga yang panas ada, tapi ketika masyarakat menyadari kepala saya ini penting,” jelas dia.
Firman mengakui bahwa budaya ini akan sulit untuk diterapkan.
Namun ia yakin ke depan masyarakat akan mulai sadar memproteksi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara motor.
“Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan itu (sandal jepit) sarankan untuk meminta perlindungan,” pungkas Firman.